Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Nama Cukong dan Penampung PETI Mencuat di Kalbar, DPN RAJAWALI: Tindak Tegas Sampai ke Akar APH diminta Jangan Tutup Mata,Tutup Telinga!

PONTIANAK, KALBAR — faamnews.com – 25 September 2026Sorotan media yang menyebutkan sejumlah nama pihak yang diduga kuat berperan sebagai cukong dan penampung hasil tambang emas ilegal (PETI) di berbagai wilayah Kalimantan Barat memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Nama-nama yang bermunculan ini dikabarkan beroperasi di balik aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus berulang, bahkan di daerah-daerah yang telah lama dinyatakan tertutup oleh pemerintah.

Fakta ini sekaligus mengemukakan keraguan publik terhadap efektivitas penindakan yang selama ini dilakukan. Pasalnya, meskipun kerap dilakukan penertiban di lapangan, namun para pihak yang diduga membiayai, menampung, dan memperdagangkan hasil tambang justru masih banyak yang belum tersentuh hukum. Jaringan PETI ternyata tidak berdiri sendiri, melainkan bergerak secara sistematis melibatkan berbagai lapisan — mulai dari penambang di lokasi, pengangkut, penampung lokal, hingga cukong besar yang menjadi penodal utama. Jika hanya menindak di lapangan tanpa menyisir jaringannya, PETI akan terus hidup dan berpindah tempat. Pembiaran terhadap keberadaan mereka yang terus beroperasi secara terbuka turut dianggap memperpanjang usia kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Melihat semakin mengemukanya nama-nama yang diduga kuat terlibat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI) Pusat menyampaikan pernyataan tegas melalui Sekretaris Jenderal RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya.

“Ketika nama-nama yang diduga kuat sebagai cukong dan penampung emas ilegal mulai terungkap, ini adalah titik terang yang harus segera diikuti tindakan nyata. Kami meminta Aparat Penegak Hukum dan instansi berwenang segera menindak para pihak tersebut secara tegas dan transparan. Sampaikan setiap langkahnya kepada publik agar tercipta efek jera yang nyata. Jangan justru malah terkesan membiarkan hal ini berlarut-larut. Pembiaran terhadap para cukong dan penampung ilegal sama saja membiarkan PETI terus hidup dan merugikan rakyat. Siapa pun yang sengaja membiarkan kejahatan berlangsung, juga memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan. Jika para cukong penampung emas ini ditindak tegas satu per satu, maka penelusuran pasti akan bermuara kepada cukong besar yang menjadi penodal utama di balik jaringan ini. Kita tidak boleh hanya memotong rantingnya, tetapi harus mencabut akar jaringannya secara menyeluruh,” tegas Sekjen DPN RAJAWALI, Kamis (25/09/26).

“Selain itu, kami juga memohon kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, beserta jajarannya untuk segera menginstruksikan kepada seluruh pihak berwenang terkait agar memberantas masalah PETI ini secara menyeluruh hingga ke akarnya. Tidak boleh ada lagi yang tertinggal, tidak boleh ada yang dilindungi siapa pun dia. Rakyat sudah terlalu lama dirugikan oleh aktivitas ilegal ini,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi sekaligus seruan tegas kepada para awak media yang telah mengangkat fakta ini ke publik:

“Kepada rekan-rekan media, tetaplah konsisten. Jangan biarkan pemberitaan ini hanya menjadi gertak sambal yang menakutkan sesaat, lalu senyap begitu saja. Terutama bagi mereka yang sengaja membungkam kebenaran apalagi semata-mata hanya untuk mencari keuntungan, kawal sampai tuntas, karena kebenaran harus terungkap sepenuhnya,” serunya.

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

✅ UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Termasuk mereka yang membiayai, menampung, membeli, atau mengangkut hasil pertambangan ilegal.

✅ UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang — Pasal 4 ayat (1): Hasil yang diperoleh dari tindak pidana pertambangan ilegal merupakan aset hasil kejahatan yang wajib dilacak, dibekukan, dan disita. Jejak dana para penampung dan pembeli masuk dalam ranah hukum ini.

✅ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 108: Setiap orang yang menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Pemodal dan penampung juga ikut bertanggung jawab secara pidana.

✅ KUHP Pasal 55 ayat (1) — Pembiaran dan Keterlibatan: Mereka yang dengan sengaja membiarkan kejahatan terus berlangsung, memberikan perlindungan, atau tidak melaporkan adanya kejahatan yang diketahuinya, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai peserta kejahatan.

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui langkah penindakan yang dilakukan oleh APH dan instansi berwenang. Proses hukum harus transparan agar publik dapat mengawasi.

“Hukum sudah sangat jelas. Tinggal ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang membiayai, menampung, dan memperdagangkan hasil PETI, dia sama bersalahnya dengan yang bekerja di lapangan. Begitu pula dengan pembiaran — membiarkan kejahatan terus terjadi di depan mata juga merupakan bentuk keterlibatan yang tidak boleh dimaafkan. Tanggung jawab tidak berhenti di pekerja, tetapi sampai ke pemodal, penampung, dan siapa pun yang melindunginya. Jaringan PETI harus dibongkar dari hulu ke hilir, tidak boleh ada satu pun yang terlewat,” tegas Sekjen RAJAWALI.

DPN RAJAWALI Pusat akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara berkelanjutan. Keterbukaan informasi mengenai langkah penindakan terhadap para pihak yang diduga terlibat sangat diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan. Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi pihak APH maupun nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Publisher:Tim Redaksi
Penulis:Tim faam
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

Penulis: Edi/red
Exit mobile version