Kota malang – faamnews.com Terungkap di tahun 2014 – 2022. dugaan sunat gaji honorer pegawai kebersihan (S) di Kelurahan Telogowaru Kecamatan Kedungkandang Kota Malang , menjadi celah bagi oknum mantan Lurah ( A) yang diduga memanipulasi gaji pegawai kebersihan dengan di sunat 1.500.000 perbulan dari gaji pokok 3.000.000 perbulan
Kasus tersebut terungkap setelah awak media bertemu dengan seorang pegawai kelurahan aktif yang enggan disebutkan nama, kemudian bercerita terkait dugaan sunat gaji pegawai kebersihan di masa Lurah (A) Menjabat, yang kini menjabat Kabid BPBD kota Malang
” Iya mas dulu waktu pak lurah masih pak (A) menjabat disini, itu gaji pegawai kebersihan (S) selalu di potong satu juta lima ratus ribu perbulan , padahal gaji yang sebenarnya Tiga juta ” Ucap pegawai kelurahan yang enggan di sebut nama pada minggu (29/08/2026).
Berdasarkan informasi dan data yang didapat , awak media melanjutkan konfirmasi dan menemui pak (A) untuk mencari kebenaran terkait informasi tersebut, di kantor BPBD Kota Malang,
“Iya mas dulu saya pernah menjabat sebagai lurah Telogowaru delapan tahun dan pindah pada tahun 2023 awal 2022 kalau gak salah ” Tutur pak (A) senin 31/08/2026
Namun demikian pak (A)enggan memberikan penjelasan yang detail terkait temuan awak media yang diduga menyunat gaji pegawai keberhasilan di kantornya pada masanya
” Itu yang memotong gaji pegawai kebersihan orang ketiga mas , kalau saya yang motong itu buat apa, kalau memang gaji dari awal satu juta atau dua juta ya memang segitu tergantung kontraknya, apa karena (S) itu marah karena gak di pakai lagi , sebetulnya ( S)itu multitalenta , tapi kalau soal potongan gaji itu kewenangan sekretaris mas, nanti coba tak tanyakan sekertaris ku yang dulu. ” Ujar pak (A)diwaktu yang sama
Dengan adanya dugaan Lurah memotongan atau di sunat gaji pekerja kebersihan kelurahan Telogowaru atau memotong honor dari pemerintah sudah jelas melanggar hukum dan sudah di jelaskan pada Pasal 492 juncto (jo.) Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Dalam hal ini publik menanti dan bertanya-tanya kebenarannya terkait mencuat nya berita miring yang beredar di Kelurahan Telogowaru Kota Malang.
Bersambung..
Tim/Red
