SURABAYA, JAWA TIMUR — faamnews.com – 27 September 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026, dan menemukan barang bukti berupa perhiasan diduga emas senilai puluhan juta rupiah serta uang tunai ratusan juta rupiah. Barang-barang tersebut diduga berasal dari uang yang dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan kantor tersebut.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 11 jam. Selain uang tunai dan perhiasan emas, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan. Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi yang menyasar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang sebelumnya telah menjaring delapan tersangka dan menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan terkait kasus pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Merespons temuan yang mengagetkan ini, DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur menyampaikan sorotan dan desakan tegas kepada pihak berwenang.
“Temuan emas dan uang tunai ratusan juta di Kanwil BPN Jawa Timur adalah bukti nyata bahwa praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang diduga telah berjalan di depan mata masyarakat. Jika uang pemohon layanan tanah dikumpulkan lalu dikonversi menjadi emas, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang merugikan rakyat banyak,” tegas Jatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur. Minggu (27/09/26).
“Masyarakat datang ke BPN untuk mengurus hak atas tanahnya, bukan untuk menjadi sumber keuntungan pribadi oknum. Setiap rupiah yang diterima tanpa dasar hukum adalah pungutan liar yang harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta KPK mengusut tuntas siapa yang terlibat — dari yang menerima uang, yang mengumpulkan, hingga yang menikmati hasilnya. Sampaikan setiap perkembangan secara transparan kepada publik. Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi pelakunya lolos dari jerat hukum,” tambahnya.
DPW RAJAWALI Jawa Timur juga menyoroti dugaan konversi uang tunai menjadi emas yang dinilai sebagai upaya menyembunyikan asal-usul dana.
“Mengapa uang tunai diubah menjadi emas? Ini patut diduga sebagai langkah untuk menyembunyikan jejak. Penyidik harus telusuri siapa yang membelinya, kapan dibeli, dan siapa yang menyimpannya. Jangan sampai jejak kejahatan ini hilang begitu saja,” ujarnya.
DASAR HUKUM
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 12 huruf a dan b: Setiap orang yang menerima hadiah atau janjab atau menyalahgunakan wewenang dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
✅ UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 — Pasal 3: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling lama 15 tahun.
✅ UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang — Pasal 4: Mengubah, mengalihkan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Konversi uang tunai menjadi emas masuk dalam ranah pengawasan hukum ini.
✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan kasus yang melibatkan instansi pemerintah dan berdampak luas pada kepentingan publik.
“Hukum tidak boleh memandang rendah siapa pun, apalagi yang diberi amanah melayani masyarakat. Jika terbukti ada oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk memeras pemohon layanan tanah, harus dijatuhi hukuman yang setimpal. Transparansi proses hukum adalah hak rakyat,” tegas DPW RAJAWALI Jawa Timur.
DPW RAJAWALI Jawa Timur akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Keterbukaan informasi mengenai identitas pihak yang terlibat, nilai kerugian, serta langkah hukum selanjutnya sangat diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum dapat dipulihkan. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak KPK, Kanwil BPN Jawa Timur, maupun pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Publisher : Tim/Red
Penulis : Tim Faam
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
