Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Kliennya Jadi Korban Dugaan Penipuan Mafia Mobil, Yoga ; Terlapor Pemain Lama

PASURUAN, faamnews.com-Dugaan penipuan dan penggelapan mobil kembali
mengguncang publik dan menjadi sorotan banyak pihak khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan beberapa waktu terakhir.

Terbaru, kejadian apes dialami warga Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang bernama Mawardi (35) yang jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang diduga kuat dilakukan oleh jaringan tertentu alias pemain lama yang sudah terstruktur dan sistematis dalam melakukan kejahatan itu sendiri.

Akibat dari kejadian tersebut, didampingi kuasa hukumnya Yoga Septian Widodo korban Mawardi akhirnya membuat laporan ke Polres Pasuruan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/30/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 April 2026.

Dalam laporan tersebut, Mawardi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang dialaminya yang terjadi pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Sumber Glagah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Pada awak media, korban Mawardi menuturkan bahwa pada Mei 2024 saat dirinya meminta bantuan seseorang untuk mencarikan mobil dengan sistem gadai. Ia kemudian memperoleh satu unit Daihatsu Xenia warna silver bernopol L-1356-DAE yang diduga milik “AS”.

“Pada saat itu saya menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai bentuk gadai. Transaksi dilakukan di wilayah Gondangwetan,” beber Mawardi.

Berjalannya waktu, “AS” menawarkan agar mobil tersebut disewakan dengan dalih menambah pemasukan. Ia pun menyetujui, dengan syarat kendaraan harus dikembalikan setiap dua minggu.

Namun, sejak diserahkan pada 12 Juni 2025, mobil tersebut tidak pernah kembali. Ia menegaskan, sejak saat itu dirinya tidak lagi mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

“Saya sudah berkali-kali menanyakan, tapi jawabannya selalu berubah-ubah. Tidak pernah ada kepastian dan mobil tidak kembali, uang sewa juga tidak saya terima.”

Lebih lanjut, Mawardi mengaku sempat diajak menemui perempuan penyewa yang diketahui bernama “YS” di wilayah Wonorejo. Dari keterangan yang diterimanya, kendaraan tersebut dibawa ke Sragen, Jawa Tengah, oleh kerabat penyewa untuk keperluan proyek.

“Saya diminta bersabar dengan alasan mobil masih dipakai ke proyek. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada bukti yang jelas,” imbuhnya.

Mawardi menegaskan, langkah melapor ke polisi merupakan upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah cukup memberi kesempatan. Tapi tidak ada tanggung jawab yang jelas, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mawardi, Yoga Septian Widodo yang akrab disapa Mas Yoga, menilai perkara ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan dan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan perdata semata.

Menurutnya, terdapat indikasi penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum, mengingat kendaraan tersebut dikuasai tanpa adanya kejelasan pertanggungjawaban.

“Ini sudah mengarah pada unsur pidana. Kendaraan dikuasai, namun tidak ada kejelasan tanggung jawab. Sehingga tidak bisa hanya dianggap sebagai wanprestasi,” ujarnya.

Ia juga menilai, berlarut-larutnya persoalan tanpa disertai itikad baik dari pihak terlapor semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan.

“Mereka pemain lama, skema yang dilakukan juga sama. Alasan yang disampaikan berubah-ubah dan tidak didukung bukti yang jelas,” pungkas Mas Yoga. (por/red)

Penulis: Por/red
Exit mobile version