Pontianak-Kalbar- faamnews.com – 22 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, mengembangkan penyidikan kasus peredaran kayu ilegal setelah mengamankan satu truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti di Jalan Trans-Kalimantan, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan telah menetapkan AB (45) sebagai tersangka. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain sebagai pemilik, penampung, penerima, maupun pihak yang berkaitan dengan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran kayu antar kabupaten di Kalimantan Barat.
Perkara tersebut terungkap dalam Operasi Penegakan Hukum Peredaran Hasil Hutan yang dilaksanakan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah III Pontianak pada Selasa, 20 Oktober 2026 dini hari. Saat beroperasi di Jalan Trans-Kalimantan, tim menghentikan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8815 DD yang dikemudikan AB.
Pemeriksaan terhadap kendaraan menemukan muatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dalam bentuk balok dengan berbagai ukuran. Ketika diminta menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), AB tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan kayu tersebut. Petugas kemudian mengamankan AB beserta kendaraan dan seluruh muatan kayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penelusuran Pemilik dan Jaringan Peredaran Kayu Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan awal, AB mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah SY, yang disebut sebagai pemilik kayu asal Desa Rasau, Kabupaten Kubu Raya. AB juga menerangkan bahwa kayu tersebut akan dikirim ke salah satu toko bangunan dan sawmill di Kabupaten Kubu Raya.
Keterangan tersebut kini didalami penyidik untuk menelusuri pihak yang menguasai kayu, asal-usul kayu, rantai pengangkutan, penerima, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredarannya. Penyidik juga mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang berperan dalam penampungan dan dugaan pencucian kayu ilegal.
Penelusuran diarahkan pada dugaan jaringan peredaran kayu olahan ilegal antar kabupaten yang berkaitan dengan wilayah Ketapang dan Kubu Raya. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap bagaimana kayu diperoleh, diangkut, ditampung, hingga masuk ke dalam rantai perdagangan.
Saat ini, AB dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat. Sementara itu, satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8815 DD beserta muatan kayu olahan jenis ulin dan meranti diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak sebagai barang bukti.
Tersangka Terancam Pidana hingga Lima Tahun Penjara
Penyidik menjerat AB dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan di Kabupaten Sanggau menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara dan mengungkap mata rantai peredaran kayu ilegal di Kalimantan Barat.
“Penindakan terhadap kasus ini bukan akhir dari penanganan perkara. Justru dari sini kami memperoleh informasi untuk menelusuri siapa yang berada di belakang peredaran kayu tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik, penampung, penerima, maupun pihak lain yang terlibat. Dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Ketapang dan Kubu Raya sedang kami dalami. Target kami adalah mengungkap dan memutus mata rantainya, melalui pelaku yang tertangkap di lapangan,” tegas Leonardo.
Penegakan Hukum untuk Menjaga Tata Kelola Hasil Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola hasil hutan nasional. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan kayu yang beredar dan masuk ke rantai usaha berasal dari sumber yang sah, sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Peredaran kayu ilegal merusak tata kelola karena kayu yang diperoleh dan diperdagangkan di luar ketentuan dapat masuk ke pasar dan berhadapan langsung dengan produk dari pelaku usaha yang memenuhi seluruh kewajibannya. Ini menciptakan persaingan yang tidak sehat. Karena itu, penegakan hukum harus mampu menutup ruang bagi kayu ilegal masuk ke rantai pasok, sekaligus memberikan kepastian bagi industri yang menggunakan bahan baku legal,” ujar Dwi Januanto Nugroho.
Ia menambahkan bahwa pencegahan dan pengawasan di lapangan harus terus diperkuat agar praktik serupa dapat ditekan sejak dari sumbernya. Perlindungan hutan dan pengawasan tata niaga hasil hutan perlu berjalan beriringan untuk memastikan sumber daya hutan dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan kepastian bagi industri yang mematuhi ketentuan.
“Hutan harus terlindungi, tata niaga hasil hutan harus sehat, dan pelaku usaha yang patuh harus mendapatkan kepastian dan perlindungan,” tegasnya.
Memutus Rantai Peredaran Kayu Ilegal
Kementerian Kehutanan menempatkan pemberantasan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan nasional. Pencegahan dan pengawasan peredaran hasil hutan terus diperkuat untuk menjaga sumber daya hutan, memastikan hasil hutan yang masuk ke pasar berasal dari sumber yang sah, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh.
Pengembangan penyidikan di Sanggau diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan peredaran kayu ilegal, sekaligus memutus mata rantai perdagangan yang merugikan negara, merusak tata kelola kehutanan, dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Melalui penegakan hukum yang berkelanjutan, Kementerian Kehutanan berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan memastikan pemanfaatan hasil hutan berlangsung sesuai ketentuan. Hutan yang lestari harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus tetap terjaga agar generasi mendatang dapat merasakan manfaat yang sama.
Ditempat terpisah Hadysa prana,Angkat bicara,selaku ketua Umum DPP LSM MAUNG,mengatakan, bahwa peredaran kayu ilegal dikalimantan barat sudah pada tataran yang sangat membahayakan,sebabnya peredaran kayu ilegal ini sangat merugikan negara,oleh karena itu diperlukan sistem pengawasan dan pemantauan yang ketat dan terintegrasi.
Hadysa prana meminta Gakum kembangkan penyidikan Gudang milik H.mrsd yang berlokasi diselat panjang Pontianak Utara,Gudang ini diduga menampung kayu ilegal berbagai jenis yang berasal dari daerah kecamatan Sandai kabupaten Ketapang.
Selanjutnya kayu-kayu ilegal ini digesek ke somel bensol milik akw yang berada dijalan 28 Oktober Pontianak Utara bahkan somel bensol yang mengelola/mengolah kayu ilegal ini dalam pengoperasiannya tidak mengantongi ijin (AMDAL,-RPL-RKL UPL-UKL dan ijin Primer),yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ucapnya saat dihubungi Awak media.
Ia juga meminta Gakum agar somel bensol Yang mengolah dan menampung kayu-kayu ilegal ini juga dapat dilakukan pengembangan penyidikan,karena diduga sebagai penerima dan menampung kayu-kayu ilegal yang diangkut oleh H.mrsd dari kecamatan Sandai kabupaten Ketapang.
Sumber: Kementerian Kehutanan/ Balai Penegakan Hukum kehutanan wilayah Kalimantan,Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Penulis:Tim Redaksi
