Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Kasus OTT Bupati Tulungagung: Sosok “Ibu Solo” Jadi Sorotan dalam Skandal Pemerasan Pejabat

TULUNGAGUNG,-Faamnews.com- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, publik kini dihebohkan dengan munculnya kode atau nama samaran “Ibu Solo” yang disebut-sebut dalam lingkaran kasus korupsi tersebut.

​Gatut Sunu Wibowo Resmi Tersangka
​KPK telah resmi menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung periode 2025-2026.

Modus yang digunakan tergolong unik dan intimidatif, yakni dugaan penggunaan “surat pengunduran diri kosong” yang sudah ditandatangani oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksa mereka memberikan setoran hingga miliaran rupiah.
​Misteri Sosok “Ibu Solo”
​Nama “Ibu Solo” menjadi perbincangan hangat setelah penyidik KPK menemukan adanya pencatutan nama tersebut oleh pihak ketiga atau makelar proyek untuk menekan para pejabat daerah.

​Siapa Ibu Solo? Berdasarkan informasi yang berkembang dan pendalaman KPK, sebutan “Ibu Solo” diduga merujuk pada istri Bupati Tulungagung, Endang Dwi Retnosari.

Julukan ini konon akrab digunakan di lingkungan internal Pemkab.
​Peran dalam Kasus: Nama tersebut diduga “dijual” oleh oknum makelar proyek untuk menakut-nakuti Kepala Dinas agar memberikan jatah proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari layanan kebersihan (cleaning service), keamanan, hingga alat kesehatan di RSUD Tulungagung.
​Status Hukum: Hingga saat ini, KPK masih mendalami apakah sosok yang dijuluki “Ibu Solo” tersebut terlibat secara aktif atau sekadar namanya yang dicatut oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan.

​Kondisi Terkini di Tulungagung
​Sejak penangkapan pada pertengahan April 2026, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor Dinas PUPR dan BPKAD Tulungagung. Sebanyak 34 kepala OPD juga telah dikumpulkan untuk dimintai keterangan. Untuk sementara, roda pemerintahan dipimpin oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

​KPK mengimbau agar seluruh jajaran pejabat di Tulungagung kooperatif dan tidak bepergian ke luar kota selama proses penyidikan berlangsung guna mengungkap tuntas aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah tersebut.

​Catatan Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Publik diminta tetap tenang dan menunggu keterangan resmi terkait perkembangan status hukum pihak-pihak lain yang terseret dalam pusaran kasus ini.(iw)

Penulis: Rika/red
Exit mobile version