Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Kacau !! Kabid Bina Marga dan PPTK Bungkam Saat Dikonfirmasi, Perintah PLT Kadis PUPR Pulang Pisau Tak Digubris,Ada Apa?

Pulang Pisau, FAAMNews – Menindak lanjuti terkait pemberitaan FAAMNews.com  edisi sebelumnya terkait Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Patih Rumbih – Penyeberangan Fery Kecamatan Pandih Batu, Tahun anggaran 2025 di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan tengah (Kalteng), pada 15 Agustus 2025 lalu, yang mana pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa ada dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan Spesifikasi (Spek). Oleh sebab itu, menindaklanjuti permasalahan ini, Faamnews.com by patner kembali konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan hal yang sama yakni adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kelalaian pihak pengawas dari pihak Konsultan maupun Dinas.

Hasil koordinasi tim bersama beberapa pihak teknis dan juga pengacara terkemuka di Kota Palangka Raya, mempunyai kesimpulan bahwa dalam kasus pekerjaan tersebut ada beberapa hal yang diduga menimbulkan permasalahan besar seperti contoh seperti kurangnya pengawasan dari Dinas terkait dan juga Konsultan, selain itu pihak penyedia (Kontraktor Pelaksana) dalam kasus ini juga diduga lalai dalam melakukan pengawasan.

“Pekerjaan itu masih berjalan, jadi jangan terburu – buru, jika benar ada pekerjaan dikerjakan Asal-asalan dan tidak sesuai spek, saya bersedia keluarin uang saya pribadi untuk membongkar pekerjaan itu, jangan khawatir, tapi berhubung belum selesai masa kontraknya, teman-teman media harap bersabar, semua ada waktunya kok,”ucap salah satu pengacara yang saat ini belum ingin disebutkan namanya sebelum kontrak selesai.

Di sisi lain, Proyek yang menelan anggaran Rp 1.885.300.000,00 (Satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu) tetsebut, pihak penyedia (Kontraktor) yakni CV. Ocean Blue Pusat Kabupaten Kuala Kapuas dan juga Pengawas memilih bungkam saat dikonfirmasi Via Whatts App dengan beberapa pertanyaan. Parahnya lagi, pihak Kepala Dinas (Kadis) dengan  PPTK dari Bidang Binamarga dinilai tidak profesional saat dikonfirmasi dan terkesan lempar batu sembunyi tangan.

 

“Loh, kemarin belum selesai ya?, Silahkan Hubungi PPTK-nya lagi mas, nanti saya juga sampaikan kemereka”Ungkapnya singkat lewat Telefon Via Whatts App pada 15 Agustus 2025, Sore.

Lebih lanjut, setelah klarifikasi pertama yang dilakukan dengan PPTK an. Dani, di Kota Palangka Raya, dirinya tidak memberikan klarifikasinya lagi secara detile terkait pekerjaan Jalan tersebut dan malah melakukan pemblokiran Whatts App terhadap Tim tanpa alasan jelas.

“Sangat disayangkan, padahal kami selaku kontrol sosial ingin menggali informasi lebih dalam terkait hal itu, semuanya jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk wajib menyediakannya serta-merta setiap saat, jika disatukan dengan UUD Pers No.40 Tahun 1999 hal itu sangat bertentangan,”ungkap Eka salah satu Jurnalis yang tergabung dalam satu tim Investigasi.

Kesimpulan, apakah memang sistem pemerintahan birokrasi kususnya Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau memang diterapkan oleh Bupati seperti itu, dan apakah dalam hal ini kebebasan Pers untuk menggali informasi sengaja dihalang – halangi oleh Para Oknum Pejabat?, hal tersebut semua akan terjawab saat setelah tim akan melakukan klarifikasi resmi dengan Bupati Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu ke depan.(Eka/Luk).

Exit mobile version