Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Dugaan pungli SKT Desa Tambaksari Sumbermanjing Terstruktur Dan Sistematis

MALANG, faamnews.com-Dugaan pungli terkait proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa Tambaksari Kecamatan Sumbermanjing Kabupaten Malang dengan biaya yang mencapai jutaan rupiah diduga kuat sudah terstruktur dan sistematis.

Tidak hanya tuai sorotan dengan biaya yang tinggi, kebijakan adanya program yang seharusnya pro rakyat tersebut diduga jadi ajang dugaan pungli berjamaah yang dilakukan Pemdes setempat dengan biaya yang di wajibkan bagi para peserta maupun pemohon.

Selain berbiaya dengan nilai capai jutaan rupiah, program aji mumpung tersebut diduga dilakukan guna untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan lantaran tidak adanya payung hukum yang membenarkan bahwa program tersebut berbiaya.

Perlu diketahui bahwa pengurusan SKTL (Surat Keterangan Tanah) tidak ada ketentuannya karena SKTL adalah surat keterangan tidak resmi dan tidak ada biaya yang dipungut untuk SKT yang merupakan dokumen resmi.

 

SKT adalah surat pernyataan yang dibuat oleh pengelola lahan dan tidak ada aturan atau definisi baku atas layanan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diselenggarakan di lingkungan pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan.

Hal tersebut di perkuat dengan peraturan dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Agar kepala desa tidak mempungut biaya Atas SKT/SKTL.

Seperti diwartakan sebelumnya, Pemerintah Desa Tambaksari Kecamatan Sumbermanjing Kabupaten Malang tuai sorotan serta kecaman dari beberapa pihak lantaran pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat diduga jadi ajang pungli oleh beberapa oknum tertentu.

Seperti sebelum nya di beritakan di media lain fahrudin menyampai kan, jika biaya yang telah disepakati dirasa kurang, warga siap menambah sesuai kebutuhan. “Itu duit kita sendiri. Misalkan kita mau bayar Rp100 juta atau Rp1 miliar sekalipun, itu urusan masyarakat.

Awak media langsung ke kantor BPN untuk menggali informasi lebih lanjut,Giono dari BPN mengaku terkejut. Ia menegaskan, angka-angka di luar ketentuan resmi tidak bisa dibenarkan, karena seluruh proses sertifikasi sudah diatur secara nasional.

“Kalau ada nominal lain di luar aturan, jelas itu tidak bisa dijadikan dasar. Prosesnya sudah ada regulasi yang mengikat,” kata Giono.

Pernyataan ini seolah mengunci adanya kejanggalan. Apakah “inisiatif desa” yang dimaksud hanyalah kedok untuk menarik pungutan di luar ketentuan resmi?

Kades Tambaksari Ngateno saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi whatsApp perihal adanya informasi tersebut enggan menjawab dan terkesan menghindar meski nampak pesan sudah terkirim dan terbaca. (yas/red)

Penulis: Ysn/tim/red
Exit mobile version