Tulungagung,- FaamNews.com Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kedungwaru aktif mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai lamban alias “mlempem” dalam menuntaskan perkara dugaan penilapan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tersebut.
Hingga saat ini, oknum Kades yang bersangkutan diketahui masih melenggang kangkung dan aktif menjabat, tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.
Sorotan Tajam dari Masyarakat
Ketidakjelasan status hukum kades tersebut memicu kekecewaan di kalangan warga dan pengamat kebijakan publik setempat. Kasus yang dilaporkan sejak beberapa waktu lalu ini dinilai jalan di tempat, padahal bukti-bukti awal terkait manipulasi anggaran pengadaan barang dan jasa serta penyimpangan DD disinyalir sudah mengemukan.
”Kami mempertanyakan keseriusan APH. Kasus ini sudah bergulir, tapi kenapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka atau tindakan tegas? Kadesnya bahkan masih menjabat seolah tidak terjadi apa-apa. Ini membuat masyarakat berasumsi bahwa penegakan hukum kita mlempem jika berhadapan dengan penguasa desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kedungwaru ini mencakup beberapa item krusial, di antaranya:
Manipulasi Dana Pengadaan Penggelembungan harga (mark-up) serta proyek pengadaan fiktif yang bersumber dari anggaran desa.
Penyalahgunaan ADD dan DD Pengalihan alokasi dana yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk keuntungan pribadi.
Dampaknya, sejumlah pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat di Desa Kedungwaru dilaporkan tersendat dan tidak berjalan optimal.
Tuntutan Transparansi APH
Masyarakat mendesak agar pihak Kepolisian maupun Kejaksaan yang menangani kasus ini segera memberikan transparansi terkait perkembangan penyidikan. Jika terus dibiarkan tanpa kejelasan, dikhawatirkan hal ini akan mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Sampai berita ini diturunkan, pihak internal Pemerintah Desa Kedungwaru maupun APH terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai sejauh mana proses hukum ini berjalan. (Red)
