PASURUAN, faamnews.com- Pasar Desa yang note bane adalah pusat ekonomi tradisional di tingkat Desa yang bertujuan guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dikelola oleh Pemerintah Desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tampaknya tidak semua berjalan sesuai harapan bagi sebagian besar Pemdes tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan.
Seperti halnya pasar desa yang ada di Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang mati suri akibat dari ulah oknum nakal dalam pengelolaan pasar Desa itu sendiri.
Alih-alih bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PAD) dari pasar Desanya, Pemdes dan BUMDes setempat dibuat gigit jari setelah diketahui bahwa dana kas pasar Desa nol rupiah pada saat pergantian dari pengurus lama ke pengurus baru.
Informasi yang dihimpun awak media bahwa dana kas pasar desa Padang howo tersebut diduga kuat dipakai pribadi oleh eks ketua pasar berinisial “EP” tanpa sepengatahuan dari pihak manapun, akibat dari perbuatannya dirinya dilaporkan ke Polres Pasuruan.
Dari pantauan awak media diketahui sejumlah elemen masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Berdaulat serta Gerah resmi melaporkan mantan Kepala Pasar berinisial “EP” ke Mapolres Pasuruan pada Kamis (09/07/2026).
Pengaduan atau laporan yang mereka layangkan lantaran adanya dugaan penyimpangan dan penggelapan dalam pengelolaan keuangan pasar desa yang merugikan keuangan desa dan pedagang serta masyarakat pada umumnya.
”Kami melaporkan ini sebagai fungsi kontrol sosial karena yang dirugikan adalah desa dan masyarakat. Ini menyangkut aset dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa,” papar ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian.
Lebih lanjut, Imam Rusdian juga menyampaikan bahwa laporan ini didasari oleh berbagai temuan, mulai dari informasi masyarakat, hasil koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu, hingga dokumen serah terima pengelolaan pasar tahun 2024.
”Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa EP menjabat berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu sejak tahun 2021 hingga 2023, secara otomatis dia memiliki kewenangan mengatur operasional serta menerima pembayaran sewa stand.
Namun, diduga tidak seluruh penerimaan disetorkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengembalian dana secara bertahap baru dilakukan setelah BPD melakukan klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban.
Pelaporan ini dilandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 dan Pasal 3), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Disisi lain, ketua LSM Gerah Musa Abidin menyampaikan bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
”Kami tidak ingin persoalan ini terus menggantung. Masyarakat dan pedagang sudah kehilangan kesabaran, jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kami minta aparat penegak hukum tegas dalam perkara ini untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Musa. (por/san/red)
