BANGKALAN – faamnews.com – Di tengah penegasan keras Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang melarang sekolah menggelar wisuda atau pelepasan siswa secara mewah dan membebani wali murid, SMKN 3 Bangkalan justru memfasilitasi ratusan siswa mengadakan tasyakuran di Gedung Rato Ebuh Bangkalan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Nomor 420/2318/101.1/2026 tertanggal 15 April 2026 yang diteken langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh SMAN dan SMKN dilarang menggelar kegiatan wisuda, pelepasan, maupun seremoni serupa yang bersifat mewah, memungut biaya tinggi, menyewa gedung, hingga mewajibkan atribut seperti toga dan selempang.
“Satuan pendidikan dilarang memfasilitasi kegiatan wisuda yang memungut biaya tinggi, menyewa gedung mewah, atau mewajibkan atribut seperti toga, selempang, dan sejenisnya. Prinsipnya perpisahan harus sederhana, khidmat, dan tidak memberatkan wali murid,” tegas Aries, Senin (21/4).
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. SMKN 3 Bangkalan justru memfasilitasi sekitar 200 siswa menggelar acara tasyakuran di Gedung Rato Ebuh Bangkalan yang notabene merupakan gedung pertemuan representatif dan kerap digunakan untuk acara berskala besar.
Kepala SMKN 3 Bangkalan berdalih kegiatan tersebut bukan wisuda ataupun pelepasan, melainkan sekadar tasyakuran pengganti selebrasi di sekolah.
“Bukan pelepasan mas, tapi tasyakuran gantinya selebrasi di sekolah. Tapi kemarin itu justru mereka urunan itu lebih mahal kalau diselenggarakan di sekolah. Jadi kami harus lebih mengirit karena kan banyak siswa yang tidak mampu,” ujar Sujadi, ST, M.Pd. saat dikonfirmasi. Rabu (13/5/2026).
Sujadi juga mengklaim keputusan menggunakan gedung diambil karena pertimbangan efisiensi anggaran.
“Pertimbangan kami mas kalau digelar di sekolah lebih mahal daripada di gedung, karena harus sewa tenda, kursi dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Meski demikian, alasan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab substansi surat edaran Disdik Jatim bukan hanya soal istilah “wisuda” atau “tasyakuran”, melainkan juga menyangkut larangan kegiatan seremoni yang berpotensi membebani wali murid serta penggunaan fasilitas gedung untuk acara perpisahan siswa.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi pendidikan yang tengah digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terlebih, kegiatan yang melibatkan ratusan siswa di gedung besar dianggap tetap berpotensi menimbulkan pungutan dan tekanan sosial bagi wali murid, khususnya dari kalangan ekonomi lemah.
Publik kini menanti sikap tegas Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran surat edaran tersebut. Jika sekolah tetap diperbolehkan menggelar acara serupa hanya dengan mengganti istilah “wisuda” menjadi “tasyakuran”, maka dikhawatirkan surat edaran itu hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan nyata.