Sidoarjo- faamnews.com – Kasus pengeniayaan yang dilakukan preman berkedok Debt Collector di wilayah Juanda Sidoarjo pada Mei lalu kini memasuki babak baru. Setelah laporan diterima Polda Jawa Timur dan sempat ditangani Jatanras Polda Jatim, perkara resmi dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan saksi telah dilaksanakan Senin, 8 Juni 2026. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil enam orang yang diduga pelaku utama: H Patah, Risal, Hidayat, Dul Blubis, Sinul, dan Ciku.
Ketua Harian LPK MADAS SEDARAH H Nurul Huda yang telah memberikan keterangan sebagai saksi menegaskan optimis kasus ini segera diproses hingga pengadilan. Ia menyoroti maraknya keluhan serupa dari warga Surabaya dan sekitarnya.
“Kami menuntut polisi tegas dan tidak terpengaruh kepentingan pihak berkuasa di balik kasus ini. Jangan biarkan proses hukum diperlambat demi melindungi pelaku. Semua yang terlibat, baik yang beraksi di lapangan maupun yang mengatur dari belakang, harus dipertanggungjawabkan dan dihukum seberat-beratnya agar jera,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara cepat, transparan, dan akuntabel sesuai aturan hukum yang berlaku.
Redaksi, karim
