Pontianak, Kalbar- Faamnews.Com Senin (29/6/2026) – Sidang Pemeriksaan Awal (Lanjutan) Sengketa Informasi Publik antara DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Kalimantan Barat selaku Pemohon melawan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak selaku Termohon berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi. Pihak Termohon menyatakan bersedia menempuh mediasi. Namun, DPD AWPI Provinsi Kalimantan Barat secara tegas menolak dan meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa informasi yang sedang diperiksa.
Ketua DPD AWPI Provinsi Kalimantan Barat, Andi Firgi, menegaskan bahwa keputusan menolak mediasi bukan karena ingin memperpanjang sengketa, melainkan untuk memperoleh putusan hukum yang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menghormati mekanisme mediasi, namun dalam perkara ini kami memilih ajudikasi nonlitigasi karena kami membutuhkan kepastian hukum. Yang kami perjuangkan bukan hanya hak AWPI, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Andi Firgi.
Menurutnya, informasi yang dimohon berkaitan dengan dokumen proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan BWS Kalimantan I Pontianak dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
“Semakin besar anggaran negara yang dikelola, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas kepada Badan Publik. Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi institusi yang bekerja sesuai aturan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan sumber anggaran negara,” ujarnya.
Andi Firgi juga menegaskan bahwa sebelum sengketa diajukan ke Komisi Informasi, pihaknya telah menempuh seluruh mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari permohonan informasi hingga pengajuan keberatan. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga sengketa menjadi langkah hukum yang harus ditempuh.
Usai persidangan, sejumlah awak media berupaya meminta tanggapan kepada Iswandi selaku Ketua PPID Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak mengenai alasan sengketa informasi tersebut sampai bergulir ke Komisi Informasi serta sikap Termohon dalam perkara tersebut.
Namun, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Iswandi memilih meninggalkan area persidangan tanpa memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan wartawan.
Menanggapi hal itu, Andi Firgi menyatakan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan pernyataan kepada media. Meski demikian, ia berharap Badan Publik tetap mengedepankan prinsip keterbukaan sebagaimana amanat Undang-Undang.
“Kami menghormati sikap setiap pihak. Namun sebagai Badan Publik, transparansi merupakan kewajiban hukum. Jika informasi yang dimohon memang merupakan Informasi Publik, maka tidak ada alasan untuk menghindari keterbukaan. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perkara ini bukan ditujukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk menguji sejauh mana implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik benar-benar dijalankan oleh Badan Publik.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi ataupun konflik. Kami datang untuk memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat atas Informasi Publik benar-benar dihormati. Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dimiliki, tetapi juga dari keberanian seluruh penyelenggara negara menjalankan peraturan tersebut secara konsisten tanpa pengecualian,” pungkas Andi Firgi.
Dengan ditolaknya mediasi oleh Pemohon, perkara sengketa informasi ini diharapkan berlanjut ke tahap ajudikasi nonlitigasi sehingga Majelis Komisioner dapat memeriksa pokok sengketa dan memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum mengenai hak masyarakat atas Informasi Publik.
Penulis : Edi ashari
