SURABAYA,Faamnews.com— Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mengintensifkan pengawasan terhadap tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik serta hambatan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lamongan.
Langkah mitigasi ini diambil sebagai respons parlemen terhadap potensi ketimpangan ekonomi dan kerentanan sosial di wilayah pesisir utara pada fase puncak musim kemarau 2026.
Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Drs. H. Husnul Aqib, M.M., menegaskan bahwa fungsi pengawasan melekat pada komisi pemerintahan dimaksudkan untuk memastikan hak ekonomi warga lokal terlindungi di tengah masifnya industrialisasi.
Menurut dia, ekspansi infrastruktur KEK Gresik harus berjalan linear dengan penyerapan tenaga kerja lokal dan proteksi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Parlemen berkepentingan menjaga agar wilayah penyangga tidak sekadar menjadi penonton logistik. Manfaat KEK harus dijabarkan secara riil dalam dokumen peta jalan (roadmap) penyerapan tenaga kerja lokal, lengkap dengan standardisasi kesiapan sertifikasi keahlian mereka,” kata Husnul saat ditemui di gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya.
Atensi Komisi A terhadap aspek perlindungan sosial juga diarahkan pada sektor agraria di Kabupaten Lamongan—yang masuk dalam Daerah Pemilihan Jawa Timur XIII bersama Gresik.
Berdasarkan kompilasi aduan yang diterima parlemen, sejumlah kelompok tani menghadapi risiko penurunan produktivitas akibat kelangkaan pasokan pupuk subsidi menjelang musim tanam kedua.
Hambatan pasokan ini terjadi di tengah penyesuaian regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) baru oleh pemerintah, salah satunya untuk pupuk urea yang dipatok Rp90 ribu per karung.
Husnul menyebut kemandekan harga di tingkat hilir mengindikasikan lemahnya pengawasan rantai pasok dari gudang penyangga ke pengecer resmi, yang langsung berdampak pada beban biaya produksi petani kecil.
“Aspek pemenuhan pupuk subsidi bukan sekadar urusan logistik, melainkan jaminan hajat hidup para petani yang memikul ketahanan pangan kita. Pemerintah Provinsi Jatim melalui dinas terkait memiliki kewajiban manajerial untuk mengevaluasi kinerja distributor dan agen pemegang kuota di tingkat kecamatan,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Lamongan tersebut.
Merujuk pada data sekunder parlemen, karakteristik persoalan pertanian di Lamongan bergerak fluktuatif sepanjang tahun. Setelah menghadapi ancaman gagal panen akibat luapan banjir sungai pada awal tahun, para petani kini dihadapkan pada kendala kelangkaan pupuk dan ancaman kekeringan di paruh kedua tahun ini.
Sebagai solusi teknokratis, Komisi A mendorong optimalisasi alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk sektor pertanian, termasuk pengetatan pengawasan sistem penebusan pupuk berbasis elektronik (e-Alokasi) guna meminimalkan deviasi di lapangan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi pertanian dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) diusulkan untuk memetakan kebutuhan debit air serta kondisi kelembapan tanah secara real-time demi mengantisipasi meluasnya dampak kekeringan.
Komisi A DPRD Jawa Timur menyatakan akan mengawal sinkronisasi kebijakan lintas sektoral ini secara berkelanjutan.
Parlemen juga telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur serta manajemen PT Pupuk Indonesia regional guna mengurai sumbatan logistik yang dikeluhkan para petani di lapangan.*
