Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Wong Pulungan “Tuntut” PT. Cargill Di Tutup Akibat Dugaan Limbah Perusahaan

Total views : 493
  • Bagikan

PASURUAN, faamnews.com-Warga Dusun Kedamean Desa Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan “berontak” dengan lurug PT. Cargill yang berada di sekitaran pemukiman mereka akibat kebisingan yang mereka timbulkan dari kegiatan operasional perusahaan yang mengganggu dan limbah fly ash.

Aksi warga tersebut terjadi imbas dari tidak ada titik temunya saat terjadi mediasi antara warga dan perusahaan yang dilaksakan di DPRD Kabupaten Pasuruan pada pertengahan bulan lalu.

Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa warga mulai berdatangan lurug PT. Cargill sekira pukul 08.00wib, mereka melakukan orasi di depan pintu gerbang perusahaan yang menutup sebagian akses jalan masuk ke perusahaan dengan membawa poster serta alat pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Direktur PUS@KA Lujeng Sudarto yang ikut mendampingi warga dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya mengawal keluhan warga Kedamean, warga menginginkan relokasi atau pabrik harus di tutup lantaran kenyamanan warga kepulungan khususnya Dusun Kedamaian sangat terganggu yang diduga dari limbah PT Cargill.

“Warga Kedamean mengeluhkan debu, bising dan bau. Para warga cuma menuntut hak untuk hidup secara layak dan nyaman oleh karena itu, pilihan kita adalah pabrik tutup atau kita warga kedamean di relokasi,” ujar Lujeng.

Lebih lanjut, Lujeng juga menyampaikan bahwa dirinya dan warga akan tetap melakukan aksi ini hingga tuntutan mereka di penuhi oleh pihak perusahaan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua LSM Cakra Berdaulat Imam yang menyebut bahwa warga kepulungan juga punya hak untuk hidup layak, tentram dan nyaman dengan hidup sehat tanpa polusi udara yang harus mereka hirup setiap hari.

“Diam tertindas, atau bangkit untuk melawan. Hak-hak warga untuk hidup sehat dan nyaman juga harus diperhatikan,” ujar Imam dalam orasinya.

Tidak mau berlarut larut, pihak perusahaan menerima perwakilan warga untuk dilakukan mediasi dengan perusahaan untuk mencapai kesepakatan dan titik temu antara kedua belah pihak.

Rahmat Wijaya, selaku perwakilan warga yang ikut serta dalam mediasi menyampaikan bahwa permintaan warga untuk dilakukan relokasi akan sulit terwujud.

“Kalau relokasi berat karena terganjal dengan LSD, lahan sawah dilindungi,” papar Rahmat .

Lebih lanjut, Rahmat juga menyampaikan bahwasanya perusahaan telah meminta draft tuntutan warga dan pihak perusahaan juga bersedia untuk menghilangkan debu, kebisingan serta bau yang warga keluhkan.

“Nanti warga harus sudah membuat draft untuk perjanjian mereka siap untuk menghilangkan debu, menghilangkan bau, serta menghilangkan kebisingan.”

Nantinya surat perjanjian itu akan di tanda tangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Muspika Gempol, Dan Kades Kepulungan.

“Pihak perusahaan memberi waktu seminggu, kalau lebih cepat lebih baik. Yang jelas dalam sepekan kedepan pihak perusahaan meminta surat itu sudah jadi,” pungkas Rahmat Wijaya. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.