Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Ungkap Produksi Sabu di Apartemen Vittoria Cengkareng, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka

Total views : 119
  • Bagikan

JAKARTA- faamnews.com – Kasus Peredaran gelap narkoba jenis sabu kembali digagalkan, kali ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka berinisial HR warga negara asing asal Iran dan RP warga Indonesia.

Kedua tersangka ditangkap karena memproduksi narkoba jenis sabu atau  home industry di Apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakil Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 14 Juni 2023, terkait adanya peredaran narkoba oleh seorang warga negara asing (WNA).

“Di lokasi apartemen Victoria Residence kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR dan RP. Pada penangkapan di apartemen ini, kita temukan sebuah pabrik narkoba,” ucap Jayadi, Jumat (23/6/2023).

Dari apartemen tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar dan bebagai macam prekursor serta peralatan produksi sabu.

“Dari penangkapan HR warga negara Iran, kami melakukan pengembangan. Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lagi berinisial RP warga negara Indonesia,” ungkapnya

Sementara itu, Subdit I Dittipidnarkoba Kombes Jean Calvin Simanjuntak menuturkan peran tersangka yang pertama HR warga negara Iran sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua RP berperan sebagai pengedar.

“Dari apartemen yang dijadikan pabrik sabu oleh tersangka. Barang bukti yang disita berupa kristal sabu siap edar sebanyak 30 gram, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, sabu cair sebanyak 218 ML dan berbagai macam prekursor serta peralatan produksi sabu,” tuturnya.

Lanjut Calvin, pihaknya masih memburu tiga orang masuk dalam pencarian orang (DPO) berinisial X,  Y dan Z.

Kedua tersangka di jerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

banner 325x300
Penulis: Rika
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.