PASURUAN, faamnews.com- Dugaan adanya penipuan yang dilakukan oleh salah satu biro travel perjalanan Haji & Umroh (Yayasan Pendidikan & Sosial) Nurul Badriyah yang diduga dimiliki oleh oknum Haji yang berinisial “DH” terus berlanjut.
Korban “S” warga Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan melalui kuasa hukumnya mengambil langkah konkret dengan memberikan somasi kepada DH, yang tak lain adalah pemilik travel haji yang diduga kuat dengan sengaja embat uang calon jamaah haji tersebut.
Aris Jayadi & Partners selaku kuasa hukum korban diketahui telah memberikan somasi kepada biro travel perjalanan Haji & Umroh (Yayasan Pendidikan & Sosial) Nurul Badriyah atau DH selaku pemilik sekaligus penerima uang tersebut agar segera mengembalikan uang yang sudah diterima/setor untuk perjalanan haji pada tahun 2018 silam.
Aris jayadi menuturkan bahwa langkah (somasi) tersebut dilakukan sebagai langkah kongkret atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan & Sosial) Nurul Badriyah atau DH selaku pemilik atau penerima uang dalam perkara tersebut.
“Sebelum kita resmi melaporkan ke kepolisian, langkah kita dengan memberikan somasi terlebih dahulu. Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, maka kita akan ambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan dengan bukti-bukti yang sudah kita kantongi,” beber Aris Jayadi pada awak media.
Selain akan melaporkan terkait dugaan pidananya, kantor hukumnya juga akan melaporkan secara perdata. Lantaran ada kerugian materil dan imateril selama kurun waktu 2018 hingga 2024 ini.
Lebih lanjut, Aris jayadi juga memaparkan bahwa pihaknya juga menunggu itikad baik serta memberi ruang dan kesempatan bagi yang bersangkutan manakala ingin diselesaikan secara baik-baik (pengembalian) uang yang sudah mereka terima tersebut.
“Bukti-bukti pembayarannya ada semua, dan siapa yang menerima juga ada,” imbuh Aris Jayadi.
Perlu diketahui bahwa, salah satu warga Martopuro berinisial S mengalami nasib naas lantaran dirinya tertipu janji manis dari biro travel perjalanan Haji & Umroh (Yayasan Pendidikan & Sosial) Nurul Badriyah.
Meski sudah membayar lunas secara tunai sebesar 175jt, korban hanya menerima janji untuk pemberangkatan melaksanakan ibadah haji selama kurun waktu 2018 hingga 2024. (por/red)