Saumlaki, Faamnews.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku. Sejumlah guru dan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) menuding Kepala Sekolah, Ny. W. Naressy, S.Pd, bersama Wakasek Hubungan Industri, Bpk. M. Batfeny, S.Pd, tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.
Menurut informasi dari beberapa sumber internal yang enggan disebutkan namanya, penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan dewan guru, para wakasek, maupun ketua program studi. RKAS merupakan dokumen penting yang seharusnya disusun secara terbuka dan partisipatif oleh tim sekolah.
Isu ini mencuat pada Jumat (9/5/2025) setelah pemberitaan online mengenai dugaan penyelewengan dana BOS. Pihak sekolah kemudian mengadakan rapat klarifikasi secara mendadak. Namun, salah satu Wakasek menolak hadir karena “tidak ingin bersaksi dusta”. Beberapa guru yang hadir mengaku merasa terpaksa dan menyebut rapat itu sebagai “modus” untuk menunjukkan klarifikasi semu.
Kepala Sekolah Ny. W. Naressy dan Wakasek Hubin Bpk. M. Batfeny disebut sebagai pihak yang mengetahui detail penggunaan dana BOS. Namun, keduanya diduga menyusun dan mengelola dana BOS tanpa transparansi.
Kasus ini terjadi di SMK Negeri 6 KKT, yang kini juga dilaporkan mengalami penurunan mutu pendidikan secara signifikan.
Selain dugaan penyimpangan dana, kondisi sekolah pun memburuk. Kegiatan pembelajaran seperti MGMP, pengembangan diri, dan kegiatan kesiswaan tidak berjalan. Siswa terlihat berkeliaran saat jam belajar, dan pihak kesiswaan mengaku sudah pasrah.
Kepala sekolah disebut pernah mencaci maki guru di hadapan umum usai pemberitaan mencuat, menunjukkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang pemimpin pendidikan. Masalah lain juga mencuat terkait pengelolaan kantin sekolah, di mana terdapat ketidaksesuaian pernyataan kepala sekolah dan pengelola kantin mengenai pembayaran.
Para guru mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur Maluku, serta DPRD Provinsi Maluku untuk turun langsung dan melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di SMK Negeri 6 KKT.
Landasan Hukum yang Relevan:
1. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
Pasal 11 ayat (1): RKAS wajib disusun oleh tim yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara, dan perwakilan guru.
Pasal 12 ayat (1): Penyusunan RKAS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 3 huruf c dan d: Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik dan mendorong partisipasi dalam pengawasan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 53 ayat (2): Kepala sekolah bertanggung jawab atas manajemen keuangan dan program pendidikan di sekolah.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 372: Menyatakan bahwa penggelapan, termasuk dana publik seperti dana BOS, merupakan tindak pidana.(ARO)