Tulungagung,-FaamNews.com
Nasib yang dialami seorang remaja berusia 25 tahun berinisial WSK, warga desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, yang diduga dianiaya secara brutal oleh pacarnya.
Pelaku diketahui bernama UAV, 29 tahun, yang berasal dari dusun Wonocoyo, RT 11 RW 04, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dan bekerja di koperasi Dwi Sri.
Kronologi kejadian tragis ini berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku.
Menurut keterangan orang tua WSK, setelah adu mulut, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan menampar dan menjambak rambut korban hingga terjatuh di kasur.
Pelaku kemudian memukul kepala korban sebanyak empat kali dan menendang tubuhnya hingga tiga kali, sementara korban berteriak meminta tolong.
Penganiayaan terjadi di rumah pelaku di Jalan Raya Panggul, Dusun Bakalan, sekitar pukul 06.30 WIB, pada hari Minggu, 13 Oktober 2024.
Pukul 20.30 WIB, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Pantai Pelang.
Selama perjalanan, korban disikut di bagian wajah. Setibanya di pantai, pelaku semakin beringas, mengatakan kata-kata yang mengancam kepada korban, dan melanjutkan penganiayaan dengan membenturkan kepala korban ke tanah serta meninju dan menendang bagian tubuhnya.
Sumber dari keluarga korban mengungkapkan bahwa pelaku bahkan menyuruh korban membuka bajunya dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan meludahi serta menyuruh korban tidur di tanah.
Setelah menganiaya, pelaku membawa korban kembali ke rumahnya dan melakukan tindakan kekerasan lebih lanjut, termasuk memaksa korban mengonsumsi minuman keras hingga muntah.
Korban yang berusaha melindungi diri akhirnya mendapatkan kesempatan untuk meminta tolong dari tetangga kos setelah pelaku berangkat kerja.
Pemilik kos yang terkejut melihat kondisi korban langsung mengantarkannya pulang ke rumah orang tua di desa Rejoagung.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Trenggalek pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan surat pengaduan bernomor STTLPM/131/Satreskrim/x/2024.
Setelah dilakukan visum, penyidik Polres Trenggalek, bersama Polsek Panggul, telah melakukan rekontruksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) meskipun tidak ditemukan saksi.
Kanit Pidum Nurman mengatakan bahwa meski sebelumnya kasus ini sulit diproses hukum karena kurangnya saksi, koordinasi dengan pihak kejaksaan telah dilakukan untuk terus memproses kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Tersangka kini telah ditahan, dan barang bukti berupa pakaian, ponsel, serta sepeda motor juga telah diamankan.
Keluarga korban berharap keadilan segera ditegakkan dan tidak ada lagi tindakan kekerasan serupa terjadi di masyarakat. (Iw)