foto : Istimewa
Sampang, Faamnews.com – Membakar kemenyan sering kali dilakukan bahkan menjadi agenda rutin bagi ummat muslim hingga menjadi tradisi. Senin, 16/10/2023
Membakar kemenyan yaitu sebagai bentuk dalam menyambut kedatangan para arwah yang telah mendahului kita menghadap kepada sang pencipta.
Konon katanya, para arwah dari sesepuh kita datang ke tempat dimana para arwah pernah tinggal selama masa hidupnya, dari sebagian kitab mengatakan bahwa para arwah datang setiap malam Jum’at dan malam Selasa, bahkan ada yang mengatakan datang setiap malam, sehingga para keturunannya menyambutnya dengan cara membakar kemenyan.
Penjelasan membakar kemenyan dalam pandangan Islam yaitu berbagai pendapat, ada yang membolehkan hingga dianggap sunah, dan ada yang melarangnya (haram).
Salah satu Tokoh Ulama’ dari kalangan ahli Sunnah wal jama’ah (KH. Ach. Nuruddin JC) menyebutkan ada yang mentafsil bahwa membakar kemenyan (dhupa) sah-sah saja jika dilakukan untuk membuat suasana harum.
“Kalau dalam membakar kemenyan itu niatnya karena untuk mendapatkan keharuman sekitar (Littatoyyub), membakar kemenyan itu dibolehkan, (Sunah littatoyyub).” Jelas KH. Ach. Nuruddin JC.
“Karena pada dasarnya, sesepuh kita akan datang para roh-roh juga para Ulama’, dan juga karena sesepuh kita harum, maka niatkan dengan mengharumkan sekitar dalam menyambut kedatangannya, maka sah-sah saja dalam membakar kemenyan.” Lanjutnya
Bahkan, imbuh kiai yang aktif di berbagai organisasi keagamaan itu. Membakar kemenyan saat acara maulid, itu sangat diperbolehkan karena Rasulullah akan hadir ditengah-tengah kita sehingga kita berniat menyambutnya dengan mengharumkan sekitar.
Lebih jauh KH. Ach Nuruddin Jc mengatakan, kalau membakar kemenyan dengan niatnya mengikuti non muslim, dengan tujuan dan niat mencontoh mereka (Tasyabbuh) maka membakar kemenyan tersebut tidak boleh (hukumnya Haram)
“Maka dari situlah, kalau kita membakar kemenyan, jangan sampai kita salah niat.” Pungkasnya
(M2M/Tim)