PAMEKASAN, Faamnews.com – Ribuan Alumni Pondok Pesantren yang ada di Madura menggelar aksi Demontrasi menuntut Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 yang diduga telah menyelinapkan pasal yang berpotensi melegalkan Prostitusi. Jum’at (23/08/2024).
Salah satu pasal yang menjadi kecaman adalah Pasal 103 ayat 4 huruf e tentang pemberian alat kontrasepsi kepada Remaja dan Pelajar.
Massa aksi yang terdiri dari Alumni 23 Pesantren di Madura menyampaikan orasinya menolak PP No.28/2024 dan mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan memfasilitasi segala tuntutan Massa.
Dalam orasinya, H.Didik perwakilan dari Ikatan Keluarga Besar Alumni dan Simpatisan (Ikbas) Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen menyampaikan bahwa pasal 103 Ayat 4e PP No.28/2024 sangat bertentengan dengan etika dan Agama Islam sehingga harus ditolak.
“Kami alumni pesantren di Madura, Mengutuk keras terbitnya PP No.28/2024 yang berpotensi akan melegalkan Zina dikalangan Remaja dan siswa sekolah,” Kata H.Didik.
Setelah melakukan orasi, Forkopimda Kabupaten Pamekasan dipimpin Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, Waka Polres Pamekasan, Dandim Pamekasan, Ketua dan Anggota DPRD Pamekasan menemui peserta aksi dan berjanji akan memfasilitasi segala yang menjadi aspirasi Ummat Islam di Madura.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Pamekasan Masrukin dihadapan ribuan peserta aksi.
“Kami berjanji semua aspirasi ulama dan santri akan kami tindaklanjuti, Kami juga siap untuk memfasilitasi alumni untuk menghadap Presiden atau wakil Presiden,” Kata Pj Bupati Pamekasan.
Kecaman juga disampaikan Ketua DPRD Pamekasan Halili, bahwa pihaknya akan turut mengawal aspirasi para ulama hingga revisi PP No.28/2024 diteruma oleh Pemerintah Pusat.
Tidak hanya itu, Halili juga berjanji akan membuat Perda pelarangan peredaran Alat Kontrasepsi di Kabupaten Pamekasan dengan catatan tuntutan para ulama Madura terkait Revisi PP Nom28/2024 diterima.