BANGKALAN – faamnews.com – Dugaan kasus pungutan liar yang terjadi di tiga lembaga pendidikan kabupaten Bangkalan, hingga saat ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap 3 (Tiga) oknum kepala sekolah oleh penyidik tindak pidana korupsi (TIPIKOR) polres Bangkalan.
Setelah ketua LSM FAAM kabupaten Bangkalan mendatangi polres Bangkalan dan menanyakan perkembangan penyidikan, Kanit Tipikor Mengatakan “Nanti mas saya belum menanyakan perkembangannya kepada Anggota yang menyidik perkara tersebut, Nanti saya kabari informasi selanjutnya,” ucap Eko Kurniawan selaku Kanit Tipikor polres Bangkalan saat ditemui di ruangannya, Rabu (18/12/2024).
Penyidik tindak pidana korupsi, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) Oknum kepala sekolah yaitu.
1. Kepala sekolah Dasar negeri karang Leman
2. Kepala sekolah dasar negeri Keteleng
3. Kepala sekolah dasar negeri Bejeman 01
yang telah melakukan pemotongan gaji guru sukwan tersebut. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Sudah dilayangkan penyidik kepada pelapor pada tanggal 05/12/2024.
“SP2HP Sudah kami terima, Namun itu kan hanya pemberitahuan saja, bahwasanya ke tiga oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan. Yang kami harapkan, dari hasil penyidikan kasus tersebut itu apa tindak lanjutnya,” ucap Tommy selaku ketua LSM FAAM kabupaten Bangkalan
Selanjutnya, Hasil Dari pemanggilan serta pemeriksaan terhadap 3 Oknum kepala sekolah tersebut. Penyidik tindak pidana korupsi polres Bangkalan masih melakukan pemanggilan terhadap dinas pendidikan kabupaten Bangkalan dan juga operator sekolah.
“Kami akan memanggil pihak operator sekolah dan dinas pendidikan kabupaten Bangkalan, guna untuk mengetahui Alur pemotongan gaji sukwan tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya,” ucap Eko Kurniawan selaku Kanit tindak pidana korupsi polres Bangkalan saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (21/12/2024).