MALANG – faamnews.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan TNI-AD, Kodim 0833/Kota Malang menggelar penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kodim 0833/Kota Malang, bertempat di Aula Makodim 0833/Malang Jl. Kahuripan No.6 Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang, Selasa (21/5/2024).
.
.
Kegiatan ini diikuti oleh segenap prajurit TNI-AD, baik dari unsur Bintara, Tamtama, hingga Perwira serta Anggota Persit, kegiatan ini menunjukkan komitmen, kepedulian Kodim 0833/Kota Malang untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan personelnya.
.
.
Penyuluhan hukum ini mengambil tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”. Tema ini dipilih dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum kepada para prajurit, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum mereka dalam menjalankan tugas pokok.
.
.
Dalam penyuluhan ini, dihadirkan sumber-sumber yang berkompeten di bidang hukum, seperti pakar hukum militer dan ahli hukum lainnya. Mereka memberikan materi yang relevan dengan tugas pokok dan tuntutan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas TNI-AD di Kota Malang.
.
.
Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya sebagai nara sumber dalam penjelasan tentang komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang relevan, seperti hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, hukum militer, dan sebagainya.
.
.
Para prajurit aktif dalam mengikuti acara dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan atau mengungkapkan pemahaman mereka terhadap materi yang disampaikan.
.
.
Dalam sambutan Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Aris Gunawan yang dibacakan Pasipers Kodim 0833 Kapten Inf Hariyanto menyampaikan Pembangunan dan pengembangan budaya sadar hukum merupakan sektor prioritas pembangunan nasional, yang diarahkan membentuk sikap dan perilaku yang memahami hak dan kewajibannya sebagai individu dan warga negara, demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang undangan.
.
.
Perwujudan dari pengembangan dan peningkatan budaya hukum dilakukan melalui penyuluhan hukum yang bertujuan agar kita tahu hukum paham hukum, sadar hukum untuk kemudian patuh kepada hukum tanpa paksaan.
Sehingga akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat terhadap norma hukum peraturan perundang undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
.
.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang hukum, guna meningkatkan kedisiplinan dan menekan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit, PNS dan nya serta perlunya pemahaman dan kesadaran dari kita semua dalam mentaati aturan aturan yang ada guna mendukung tercapainya tugas pokok satuan.
.
.
Hal ini akan menjadi modal penting dalam menjalankan tugas pokok dengan profesionalisme yang bertanggung jawab, serta mendukung terciptanya keamanan dan perdamaian di wilayah Kota Malang.
.
.