Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Tindakan Bejad Perusakan Ekosistem Sungai Rehabilitasi Jembatan Di Desa Gadog ‎

‎
‎Bogor||Faamnews.com— Pembangunan atau rehabilitasi jembatan di Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Berdasarkan Papan Proyek Nilai Kegiatan Disebut Rp367 Juta, Dayeuh Padjajaran Rp300 Juta .
‎
‎Sorotan muncul setelah awak media melakukan pantauan di lapangan dan melihat material batu yang diduga merupakan batu Sungai tindakan perusakan Alam digunakan dalam pekerjaan jembatan. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Gadog membantah penggunaan batu kali.
‎
‎Saat Konfirmasi kutipan dari Kades Gadog “Tidak Pakai batu Kali, tapi Batu Darat” ungkap nya.
‎Konfirmasi Awak Media berlanjut pemegang Tender Proyek CV. Bintang Mahkota Karya. Berdasarkan percakapan melalui Whatsap ” silahkan Konfirmasi melalu pihak TPK Desa” ujar H.Andri Pemborong Proyek.
‎
‎Perbedaan keterangan tersebut mendorong perlunya klarifikasi mengenai jenis material yang digunakan, kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, serta dokumen anggaran pekerjaan.
‎
‎Pemeriksaan proyek infrastruktur tidak cukup dilakukan berdasarkan tampilan fisik semata. Pemeriksaan perlu membandingkan kondisi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen pelaksanaan dan pengawasan.
‎
‎Dasar Hukum dan Aspek yang Perlu Diperiksa:
‎Pemeriksaan pekerjaan dapat mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, serta ketentuan pelaksanaan jasa konstruksi dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
‎
‎Kegiatan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu), dokumen penetapan anggaran dan ketentuan Bankeu yang berlaku juga perlu diperiksa. Jika menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, dokumen pengadaan dan ketentuan yang sesuai dengan mekanisme pelaksanaannya menjadi dasar evaluasi.
‎
‎Pengawasan Awak Media merupakan bagian dari kontrol publik. Setiap pertanyaan harus dijawab melalui dokumen, pemeriksaan teknis, dan klarifikasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
‎
‎

Penulis: Rika nengsih
Exit mobile version