Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Tindak Pidana Pertambangan dan Pengaruh Penguasaan Lokal di Desa Benit, Dusun Landau Mentail

Pontianak,Kalbar-faamnews.comDalam beberapa tahun terakhir, isu terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Kapuas Hulu, semakin mengkhawatirkan. Meskipun terdapat upaya dari pihak kepolisian, khususnya Polres Kapuas Hulu, untuk menekan dan menindak kegiatan PETI ilegal, kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa himbauan tersebut sering kali diabaikan oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah tertentu seperti Desa Benit, Dusun Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung. Dalam konteks ini, muncul dugaan bahwa kekuatan ekonomi lokal berperan signifikan dalam keberlangsungan kegiatan ilegal tersebut, terlebih dengan adanya dukungan dari individu-individu berpengaruh yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Desa Benit, yang terletak di kawasan yang kaya akan sumber daya alam, khususnya emas, menjadi lokasi yang strategis bagi para pelaku PETI. Meskipun pemerintah daerah dan Polres Kapuas Hulu telah memberikan himbauan dan melakukan tindakan tegas terkait aktivitas ilegal ini, data menunjukkan bahwa kegiatan PETI masih marak. Salah satu faktor yang menguatkan keberlangsungan kegiatan ini adalah adanya pengusaha lokal yang diduga kuat berperan sebagai donatur dan pengepul emas hasil PETI. Salah satu nama yang sering disebut adalah saudara “U” (ayak untung), yang dianggap memiliki pengaruh besar di wilayah tersebut.

Identitas saudara “U” yang dipandang sebagai big boss untuk aktivitas PETI ilegal dan distribusi BBM solar semakin memperkuat anggapan akan adanya praktik kolusi antara pelaku usaha dan alat penegak hukum. Penguasaan lokal seperti ini tidak hanya memperkuat jaringan usaha ilegal, namun juga menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap aktivitas yang seharusnya dijauhi. Masyarakat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan hidup, justru terjebak dalam lingkaran kepentingan ekonomi jangka pendek yang merugikan di masa depan.

Kondisi ini menciptakan tantangan yang kompleks bagi pihak berwenang dalam melakukan penegakan hukum dan menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan lingkungan. Keterlibatan saudara “U”(ayak untung )dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa badan usaha yang terlibat dalam PETI bukan hanya beroperasi secara sembunyi-sembunyi, tetapi juga memiliki jaringan yang kuat karena di duga saudara “untung” dengan terang-terangan melakukan aktivitas PETI di seputaran area’ sungai dan daratan dusun Landau mentail, Hal ini menjadi bukti bahwa pengertian akan keterlibatan komunitas dalam aktivitas ekonomi sering kali mengabaikan dampak lingkungan dan hukum.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dari pemerintah dan penegak hukum. Edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dari PETI, tidak hanya dari sisi hukum, namun juga dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan. Selain itu, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program alternatif yang berkelanjutan harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik ilegal yang lebih menguntungkan dalam jangka pendek.

Akhirnya, untuk melawan praktek PETI ilegal di Desa Benit, Dusun Landau Mentail, diperlukan kerjasama yang solid antara masyarakat, pemerintah lokal, serta pihak kepolisian. Tanpa ada kesadaran dan kemauan dari semua pihak, cita-cita untuk menghentikan aktivitas ilegal ini akan sulit tercapai. Masyarakat harus memahami bahwa tindakan mereka memiliki konsekuensi jangka panjang yang dapat merugikan lingkungan hidup dan keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Penulis:DD(Tim Redaksi)

banner 325x300
Penulis: Edi A/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *