BANGKALAN, faamnews.com – Kepolisian Resort Bangkalan bersama Kodim dan Satpol PP membubarkan paksa acara dangdutan di Desa Pamorah, Tragah Kabupaten Bangkalan, senin(15/02/2021).
Pembubaran dilakukan pada jam 21:00 wib, karna melanggar protokol kesehatan, yang dipimpin oleh Bapak Made Kbg OPS Polres Bangkalan.
Sempat ada ketegangan serta adu argument dari pihak keluarga dan aparat, pasalnya pihak tuan rumah sebelumnya sudah menugaskan orang yang bernama Hosen yang berprofesi sebagai LSM, untuk mengurus izin pelaksanaan dangdutan tersebut.
Hosen pun menyampaikan kepada tuan rumah dan aparat kepolisian bahwasanya saya sudah ke Polres, Polsek Tragah dan Koramil untuk meminta izin namun jawaban beliau, untuk meminta izin kegiatan dangdutan harusnya tidak bisa, ungkap hosen
Namun dari pihak Polsek Tragah saat di konfirmasi tidak ada izin sma sekali terkait pelaksanaan dangdutan di Desa Pamorah, tegas Musihram.S.H Kapolsek Tragah.
Miskipun sempat saling adu argument antara panitia penyelenggara dangdutan dengan tim gabungan TNI-POLRI dan SATPOL PP, tetap membubarkan kegiatan tersebut, karna melanggar protokol kesehatan dan mengundang kerumunan.
(Haris)
Komentar