PASURUAN, faamnews.com- Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan terus buru pelaku penyalahgunaan narkotika terutama para bandar narkotika yang semakin hari kian meresahkan serta jadi penyakit masyarakat.
Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta salah satu pengedar yang berasal dari Dusun Puntir Desa Martapuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan merupakan berkat informasi dari masyarakat.
“Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen,” beber Kasat Agus.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit Handphone warna hijau tosca merk Oppo, 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas, serta 1 (satu) bungkus plasik klip kosong.
“Untuk pelaku kedua yakni MT(42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.”
“Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa, 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh Sembilan koma tujuh lima) gram, 1 (satu) buah sendok besi, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning,” paparnya.
Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram, Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Agus Yulianto. (por/red)