Surabaya- faamnews.com -11 Juni 2026 – Tiga orang anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan fisik di lingkungan Majelis Zikir Al-Taubat, Jalan Bulak Rukem II, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Salah satu korban terlihat memiliki bekas luka memar dan guratan panjang di sepanjang punggungnya, yang diduga akibat penganiayaan yang dialaminya.
Berdasarkan dokumen resmi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 11 Juni 2026, peristiwa tersebut diduga terjadi pada hari Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian pada 28 Mei 2026 dengan nomor LP/B/167/V/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK.
Perkara ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, yang diatur dalam Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah Agung Dwi Saputro, S.H. dan Rendys Oktarias, S.H., M.H. dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam suratnya, pihak kepolisian menyatakan telah menerima pengaduan lengkap pada 5 Juni 2026 dan akan segera melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap, identitas pelaku, serta motif di balik peristiwa tersebut,
Kasus ini memicu perhatian luas karena melibatkan anak di bawah umur dan terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang aman. Anak-anak adalah kelompok yang wajib dilindungi undang-undang, dan segala bentuk kekerasan terhadap mereka merupakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.
Keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat berharap penyelidikan berjalan cepat, transparan, dan tuntas. Mereka menuntut agar siapa pun pelakunya segera diungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak terulang kembali dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Redaksi; Karim
