PAMEKASAN, faamnews.com- Satreskrim Polres Pamekasan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas serta pelanggaran administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Pada awak media, Kasihumas Polres Pamekasan Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 5 Juni 2026 dan memeriksa enam saksi, termasuk dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menetapkan tiga tersangka, yakni AH, EM, dan AEF,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan Yoni Evan Pratama pada Selasa (14/07/26).
Lebih lanjut, Yoni menjelaskan bahwa tersangka AH telah memenuhi panggilan penyidik dan kini resmi ditahan di Rutan Polres Pamekasan.
Sementara EM sempat dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan dokter, namun tetap bersikap kooperatif dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Berbeda dengan EM, Yoni menyebut tersangka AEF, yang merupakan oknum pengacara, dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Saat hendak dijemput paksa, AEF tidak berada di kediamannya sehingga polisi resmi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua kali mangkir, akhirnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” papar Yoni.
Dalam perkara ini, Yoni menambahkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain KTP asli, dokumen administrasi kependudukan, foto dan video KTP, dua rekaman CCTV, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam.
Yoni menegaskan, penyalahgunaan identitas seseorang bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang mengancam hak privasi dan keamanan data masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi. Kami meminta tersangka AEF segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (por/mal/red)
