Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Terus Berkarya, Kades Randupitu Realisasikan Program RST Bagi Warganya

Total views : 243
  • Bagikan

PASURUAN, faamnews.com -Pemdes Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang dipimpin Kades M. Fuad terus melakukan upaya perubahan dan inovasi guna berdampak positif bagi warganya untuk menjadikan lebih baik dari sebelumnya.

Suka bersosialisasi dan berinovasi sejak dini menjadikan jiwa leadership melekat kuat pada diri Kades Randupitu M. Fuad dari remaja hingga dirinya memimpin Desa Randupitu yang dikenal wilayah industri tersebut.

Berbagai inovasi dilakukan oleh M. Fuad hingga banyak mencapai kesuksesan dan perhatian dari tingkat daerah hingga nasional dengan berbagai penghargaan yang dia terima.

Terbaru, demi meratakan pembangunan dan kesejahteraan warganya. Kades Fuad merealisasikan program RST ( Rumah Sejahtera Terpadu ) bagi warganya yang dinilai kurang mampu dan layak mendapatkan program tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwasanya Pemdes Randupitu mendapatkan program RST (Rumah Sejahtera Terpadu) sebanyak 8 titik dari Kementerian Sosial yang tersebar di beberapa Dusun di Desa Randupitu.

Disela kegiatan gotong royong ikut membantu bersama warga lainnya, Kades Randupitu M. Fuad menuturkan bahwa dirinya sangat bersyukur mendapatkan program tersebut.

“Tidak hanya berdampak positif dalam hal membantu warganya dengan menjadikan hunian meraka lebih layak, program RST ini juga sangat membantu kerukunan warga saya untuk menjaga harmonisasi lingkungan dengan sikap gotong royongnya,” papar M. Fuad.

Syukur alhamdulillah, warga sekitar dari penerima bantuan juga sangat antusias ikut membantu hingga membuat saya ikut senang.

“Program RST telah ditentukan standar dan nilai bantuannya. Standar rumah program RST adalah harus memenuhi prinsip rumah sehat yaitu rumah yang memungkinkan para penghuninya dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga. Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan nilai sebesar Rp20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara. Permohonan bantuan sosial RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.”

Lebih lanjut, Kades M. Fuad juga menyampaikan bahwa RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.

“RST ( Rumah Sejahtera Terpadu ) adalah program dari Kementerian Sosial c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu penerima bantuan RST yang bernama Asminah warga Dusun Babat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada dinas terkait khususnya Kades M. Fuad.

“Maturnuwun engkang agung, mugi niki damel amal e tiang-tiang sae kalean pak Kades. Mugi-mugi berkah rezekinya lan sehat sekeluarga ( terima kasih banyak, semoga ini jadi amal baik bagi semuanya sama pak Kades. Semoga berkah rizkinya dan sehat sekeluarga,” ujarnya.

“Kulo mboten saget maringi nopo-nopo, namung saget paringi dungo mugi-mugi di paringi sehat sedanten, maturnuwun pak Kades Fuad (saya tidak bisa memberi apa-apa, cuma bisa memberikan doa terbaik semoga diberikan kesehatan semuanya, terima kasih pak Kades Fuad,” pungkasnya. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.