Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Tersangka Pemalsu Dokumen Polres Malang Bebas Berkeliaran, Diduga Ada Aroma Transaksional

Total views : 185
  • Bagikan

MALANG, faamnews.com- Bebasnya 4 tersangka pemalsu dokumen jaringan TPPO yang di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Malang beberapa waktu lalu menuai sorotan banyak pihak tak terkecuali masyarakat sekitar serta memasuki babak baru.

Bebas berkeliarannya keempat orang jaringan TPPO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang tersebut masih menjadi tranding topik pembicaraan masyarakat sekitar.

Informasi yang dihimpun oleh awak media bahwa bebasnya keempat tersangka tersebut diduga ada transaksional kesepakatan tertentu agar meraka bisa melenggang bebas (penangguhan penahanan) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya di wajibkan lapor saja.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mereka bisa bebas tidak dengan tangan kosong alias ada besaran nominal yang harus dikeluarkan.

“Mereka bisa bebas setelah membayar sejumlah uang yang mencapai puluhan juta rupiah (25jt) per-orang,” ujarnya sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

“Mereka di talangi dulu oleh seseorang yang berinisial “G”, setelah pulang baru masing-masing tersangka tersebut menyerahkan/membayar ke dia ( inisial “G” ), lanjutnya.

Seperti diketahui, Jajaran Satreskrim Polres Malang Beberapa waktu lalu telah membekuk komplotan pemalsu dokumen kerja ke luar negeri jaringan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan 4 terduga tersangka.

Ke empat terduga tersangka berinisial TM (35), SA (33), LS (41), dan KH (40) warga pagelaran Kabupaten Malang tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang setelah mereka tidak berhasil mengelabui petugas dengan SKCK palsu yang mereka buat.

Setelah melalui proses dan dimintai sejumlah keterangan, jajaran Satreskrim Polres Malang menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kerja ke luar negeri ( jaringan TPPO ).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp membantah hal tersebut.

Kasatreskrim Wahyu Rizki Saputro menuturkan bahwasanya “informasi tersebut tidak benar, Untuk perkara tetap kami lanjutkan sesuai SOP. Untuk para tersangka dilakukan penangguhan penahanan dan diberlakukan wajib lapor 1 minggu 2x,” bebernya.

“Karena ada penjamin, kooperatif, tulang punggung keluarga dan terkait adanya nominal yang dikeluarkan itu tidak benar,” pungkas Kasatreskrim Wahyu Rizki Saputro. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/redEditor: Arif
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.