JAKARTA- faamnews.com – Para tersangka ditangkap oleh
Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya lantaran terlibat kasus tindak penipuan dan atau manipulasi data melalui elektronik seolah-olah otentik.
“Subdit IV Siber Ditreskrimsus telah menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, “ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6).
Aulia membeberkan yang pertama tersangka pria berinisial L (52) ditangkap pada Selasa (2/5) pukul 18.15 WITA di Jalan Sekolah DDI, RT/RW. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
“Kemudian yang kedua pria berinisial B (22) ditangkap pada Rabu (17/5) pukul 01.25 WITA di Jalan Soekarno Hatta Km.2 RT.10 No.30, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ” tambahnya.
Aulia menjelaskan keduanya menggunakan modus yang hampir mirip yaitu menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun media sosial.
“Para tersangka membuat akun media sosial
yang dibuat seolah-olah halaman akun tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan, ” ucapnya.
Ia menjelaskan untuk tersangka L menjanjikan korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80% akan diberikan kepada korban dan 20% kepada perusahaan setelah tiga jam jika telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.
“Untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta, ” jelasnya.
Auliansyah juga menjelaskan nilai kerugian sementara PT INDODAX dari tersangka L adalah Rp25 juta dan B kerugian Rp600 juta.
Aulia menambahkan barang bukti yang telah diamankan dari tersangka L adalah dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI. Kemudian barang bukti tersangka B adalah satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN
Para tersangka dijerat tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terancam penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar, “tandas Aulia.