Dayat (kiri) Rizal (tengah) Zainul (kanan) Tiga dari lima tersangka Oknum Debt Colector dari PT. Puja Kusuma Jaya Mandiri.
SURABAYA, faamnews.com- Kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri telah dinyatakan lengkap (P21).
Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th).
Penyidik Polrestabes Surabaya menjerat lima orang tersangka dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Lima orang tersangka Debt Collector tersebut sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 24 Januari 2024, Namun Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya tidak menahan para tersangka.
Menurut informasi yang dirangkum Media ini Penyerahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan pada hari Selasa 9 Juli 2024 (kemaren) akan tetapi gagal karena para tersangka yang terdiri dari lima orang tidak memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya.
Menurut Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya Ipda AG (inisial) mengatakan bahwa Panggilan tersangka untuk tahap dua hari kamis tanggal 11 Juli 2024. Apabila para tersangka mangkir maka akan dibuatkan surat membawa tersangka.
Sebagaimana diketahui, Laporan Pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 10 November 2023 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.
Korban yang merupakan tokoh Partai Politik di Kabupaten Pamekasan meminta Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya segera menahan para tersangka karena kuatir terhadap tindakan mereka yang mengatasnamakan jasa penagihan melakukan tindakan yang serupa.
Bahkan menurut informasi, Salah satu dari lima tersangka tersebut, saat ini terjerat kasus Pidana pencurian dan sudah ditahan di Polrestabes Surabaya.
“Kalau para Preman tersebut tidak segera ditahan, kami kuatir mereka akan melarikan diri atau melakukan tindak pidana lain, dan saya dengar kabar, salah satu tersangka sudah ada yang ditahan karena kasus pencurian,” Kata KK yang merupakan korban.