Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Terlibat Narkoba, Ibunda Vokalis Last Child Virgoun Dengar Anaknya Sering Stress

Total views : 367
  • Bagikan

Jakarta,Faamnews.Com- Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menimpa vokalis Last Child, Virgoun (38) menjadi perhatian publik.

Bahkan Ibu kandung Virgoun, Eva Manurung buka suara. Eva mengaku hubungannya dengan Virgoun sedang tidak baik-baik saja sebelum anaknya diamankan polisi. Meski begitu, menurut Eva, perbedaan pendapat hingga perselisihan dengan Virgoun adalah hal biasa antara ibu dan anak.

“Nggak berantem, cuma ada ribut kecil sama anak,”ucap Eva Manurung di Studio 41, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024). Eva Manurung merasakan, menjadi orang tua bukan perkara mudah. Apalagi dia sering mendengar Virgoun sering stres setelah cerai dengan Inara Rusli.

Ia hanya berharap agar Virgoun tidak lagi mencari jalan pintas untuk menghilangkan stres dengan cara yang tidak benar. “Anak muda sekarang kalau stres, carinya jalan pintas, tapi malah semakin berat hidupnya,” ucap nya.

Untuk diketahui, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat kini telah menetapkan Virgoun teman perempuannya dan pemasok sabu untuknya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotik sabu.

Virgoun dan teman wanitanya, PA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka berdua ditangkap reserse narkoba Polresta Metro Jakarta Barat di sebuah kamar kos miliknya di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) pukul 01.00 WIB. Polisi menyita sabu dan alat isap dari penangkapan tersebut. Selanjutnya dari hasil tes urine keduanya positif sabu.

” Kemarin penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama Biro Wasidik Direktorat Polda Metro Jaya, telah menetapkan saudara Virgoun dan teman wanitanya atas nama PA, ditetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat Press Confrence di Mapolres, Selasa, (25/6/2024).

Selain keduanya, ada seseorang berinisial BGS ditetapkan sebagai tersangka. BGS merupakan pemasok sabu ke Virgoun.

“Ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V, PA teman wanitanya, dan B atau BGS sebagai penyedia narkotika yang dibeli oleh tersangka V,” beber Syahduddi.

“Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap tersangka tersebut. Hari ini kegiatan asesmen atas ketiga tersangka,” ungkap Syahduddi.

Darii kasus ini, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi.

“Kita juga tetap meminta saran masukan dari tim asesmen apa yang menjadi rekomendasi dan itulah yang akan kita laksanakan,”ungkapnya

Syahduddi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, mengingat bahaya narkoba yang dapat merusak kehidupan bangsa dan negara.

“Kami berharap masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika segera menginformasikan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

banner 325x300
Penulis: Rika Nengsih
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.