Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Terkesan Lamban Doktor Teguh Purnomo S.H. M.H. Kembali Sambangi Polres Kebumen Minta Kejelasan Kasus Intimidasi Oleh Oknum KADES

Total views : 136
  • Bagikan

Kebumen, Jawa Tengah – faamnews.com – Polres Kebumen Polda Jawa Tengah, terkesan lambat dalam menangani kasus dugaan intimidasi arogansi premanisme, dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Kades merangkap anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Yang sempat viral di media sosial (MEDSOS) beberapa waktu lalu, Doktor Teguh Purnomo S.H. M.H. Kembali sambangi Polres Kebumen untuk mempertanyakan kejelasan dari Kasus Yang menimpa Sugiyono tersebut. (19/8/24)

Kepada awak media, Doktor Teguh Purnomo menerangkan, kedatangan ke Polres Kebumen dalam rangka mempertanyakan kejelasan kasus viral supono vs sugiyono. Dr. Teguh mengatakan; karena itu adalah tugas Polri dalam artian penugasan dari Mabes Polri baik Polda Jawa Tengah maupun Polres Kebumen ini tentunya harus responsif, jangan sampai ada dua kesalahan yang berpotensi dilakukan, yang pertama adalah ketika merespon perintah yang dilakukan oleh pimpinan baik itu dari Mabes Polri maupun dari Polda Jawa Tengah, yang kedua adalah tidak merespon dengan cepat aduan yang disampaikan oleh masyarakat.

yang perlu diketahui bahwa ini tidak semata-mata aturan tetapi ini adalah delik pidana murni atau delik biasa, sehingga tanpa aduan khusus pun sebenarnya yang namanya kepolisian memang Harus proaktif untuk menangani perkara ini.

perkara tersebut menurut Dr. Teguh adalah termasuk sebuah tindak pidana khusus, dalam artian adalah tindak pidana ITE, pasal yang bisa digunakan salah satunya adalah pasal 30 ayat 1 undang-undang ITE, di sana dituliskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses hp, komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun ini bisa dikenakan sangsi sebagaimana pasal 30 ayat 1 undang-undang ITE yaitu dipidana 6 tahun dan atau benda 600 juta rupiah jadi prasyarat dari pada orang melakukan tindak pidana ini adalah, bagaimana dia mengakses barang atau pun sesuatu yang bukan miliknya.

Dr. Teguh juga mengatakan, kalau misalnya kita mencoba melihat yang kemarin viralnya permasalahan ini adalah kan ada orang yang mengambil gambar vidio untuk dokumentasi dan orangnya ada, ada seseorang yang mengambil gambar /vidio, itu akhirnya diketahui oleh Kades yang menggunakan baju Doreng dan mengatakan bahwa “tak pangan raimu” dia menyuruh seseorang karena melihat ada orang yang sedang merekam itu disuruh untuk menghentikan rekaman dan menghapus rekaman videonya. ya proses merampas paksa kemerdekaan seseorang dengan cara menghentikan paksa rekaman dan menghapus vidio inilah yang masuk dalam pasal 30 ayat 1 undang-undang ITE, sehingga kalau misalnya pasal ini diterapkan Saya kira kepolisian itu bisa mengambil atau merespon dengan cepat dengan menahan pelakunya, Kenapa menahan pelakunya ya karena ancaman nya lebih dari 5 tahun sehingga ini masuk dalam pasal yang bisa dilakukan penahanan.

“Nah siapa yang bisa diproses dalam tindak pidana ini adalah mereka yang menyuruh lakukan dan mereka yang melakukan. kalau kita mencoba melihat vidio yang viral itu kan kades berbaju doreng itu menyuruh anggotanya ambil hp matikan vidio dan anggotanya itu langsung merespon cepat dengan mengakses paksa HP milik Sugiyono dan menghentikan rekamannya serta menghilangkan isinya, sehingga kalau misalnya ditanya Siapa yang melakukan ya tentunya yang merampas dan menghapus, Siapa yang menyuruh lakukan tentunya kepala Desa yang berbaju doreng, jadi saya kira ini sudah terang benderang” kata Dr. Teguh.

Lanjut Dr. Teguh, kalaupun misalnya perkara ini bukti-bukti terkait dengan rekamannya mungkin tidak ada yang original tetapi karena ini sudah diketahui oleh khalayak atau oleh umum mestinya polisi segera bisa merespon ini dengan cepat sehingga kalau misalnya pelaku itu sudah dilakukan penahanan potensi-potensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang sama bisa di cegah sejak dini.

“Secara kacamata hukum seharusnya supono itu bisa ditahan sesuai dengan pasal 30 ayat 1 undang-undang ITE, ini kan ancaman pidananya 6 tahun penjara. UUD 1945 /KUHAP mengatur bahwa yang bisa ditahan itu adalah yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun atau lebih, nah ini Tentunya sudah melebihi ancaman minimal yaitu 5 tahun atau lebih sehingga untuk menghindari 3 hal tersebut sehingga harus dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim polres Kebumen AKP Laode Arwansyah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan para saksi, ia mengaku ada kurang lebih 7 atau 9 saksi yang sudah diperiksa.

“Pasca kejadian malam vidio itu viral paginya kami langsung respon cepat melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang ada di dalam vidio viral tersebut, sampai hari saat ini kami sudah memeriksa para saksi sebanyak 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) orang, terkait gelar perkara segera akan kami kabarkan lagi”, jelasnya. (19/8)

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tidak menggantung atau ghosting laporan dari masyarakat. Sigit menekankan agar seluruh jajaran Polri menindaklanjuti laporan yang diadukan masyarakat dengan baik dan benar. “Ditelepon, di-reject. Ditelepon, diangkat, kita marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting,” ujar Listyo melalui akun resmi media sosial Instagramnya @listyosigitprabowo, Jumat (28/10/22).

Sigit mengatakan, penanganan dan respons terhadap laporan masyarakat harus dilakukan dengan kesungguhan. Selain itu, transparan, rasional, dan memenuhi logika publik.

“Ini yang harus rekan-rekan lakukan. Karena dari keempat strategi tersebut, maka yang berkorelasi terhadap peningkatan kepercayaan publik adalah procedural justice,” kata dia.

Mantan Kapolda Banten itu juga menekankan, wajar jika warga menanyakan perkembangan pelaporannya. Sebab, setiap warga yang melapor pasti ingin polisi menindaklanjuti laporan mereka. Mantan Kabareskrim ini juga berharap anggotanya tidak mementingkan kasus yang dianggapnya lebih prioritas. Ia berharap, semua kasus bisa dianggap sebagai prioritas.

“Kecenderungan dari rekan-rekan, karena menerima laporan banyak, menerima pengaduan banyak, sehingga kemudian lebih mementingkan yang menjadi prioritas, meninggalkan hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu tidak prioritas. Tapi itu penting buat masyarakat yang melapor,” kata dia.

Jika ada kasus yang dianggap penyidik lebih prioritas dan ada kasus yang tidak, menurut dia, hal itu akan menjadi sumbatan komunikasi. Sumbatan komunikasi itu, kata Sigit, kerap membuat kesan negatif kepada Polri. “Akhirnya terjadi sumbatan komunikasi, rekan-rekan menghindar, tidak mau menemui, sehingga kemudian kesan publik, kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting,” kata dia.

Selain itu, Sigit pun mengingatkan jajarannya memberikan penjelasan ke warga yang menjadi pelapor jika menemukan kesulitan atau kekurangan bukti terkait laporannya. Terlebih, Polri juga memiliki batasan yang diatur dalam undang-undang terkait hal menangani suatu perkara. Oleh karena itu, semua kesulitan terkait laporan perlu dikomunikasikan. “Misalkan di dalam penyidikan masyarakat tentunya mengharapkan proses penyidikan bisa tuntas sementara alat bukti kurang. Jelaskan jangan kemudian malah ditinggal pergi,” ucap Sigit.

Ia menekankan, jajarannya meninggalkan kebiasaan buruk, termasuk ghosting masyarakat saat menangani suatu laporan. Hingga kini, ia masih menerima banyak informasi terkait laporan masyarakat yang tidak dilayani baik oleh kapolres hingga kapolda. “Sehingga mau tidak mau mereka lapor ke Kapolri dan saya terima. Jadi kalau saya masih mau seperti itu tentunya harapan saya teman-teman juga melakukan hal tersebut melebih, karena memang yang sehari-hari berhadapan dengan masyarakat adalah rekan-rekan,” kata Sigit

Terpisah Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal S.H, M.H. penasehat hukum sekaligus Ketua Umum YLBHCCI berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya Polres Kebumen Polda Jawa Tengah, lebih serius lagi on progres dalam menangani laporan masyarakat demi tegaknya semboyan polri presisi polri pengayom pelindung pelayan masyarakat.

“Harapan kami jajaran Polres Polres Kebumen bisa lebih serius lagi dalam menangani perkara yang menimpa SUGIYONO Ketua DPC LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA KABUPATEN KEBUMEN dan segera dapat menahan para pelakunya, mengingat persoalan tersebut sudah sempat viral dan diketahui publik masyarakat Indonesia seluruh Nusantara, tentunya publik sangat menanti ketegasan penegakan hukum Polres Kebumen, dan polres Kebumen bisa lebih pro aktif dalam penanganan demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah pandangan negatif publik terhadap kepolisian, khusus nya Polres Kebumen. Tim Kami akan serius mengawal kasus ini sampai tuntas bila perlu kami akan membuat laporan resmi kepada Kapolri, “, tegasnya.

(Dir/tim/red)

banner 325x300
Penulis: Roni/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.