JAKARTA- faamnews.com – Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, mengambil langkah preventif dengan memasang spanduk peringatan di sejumlah sekolah.
Pemasangan spanduk digelar pada, Selasa (1/10/2024). Pemasangan spanduk salah satu upaya Kepolisian menekan angka tawuran yang kerap terjadi di kalangan pelajar
Pesan yang terpampang jelas di spanduk tersebut berbunyi, “KJP Dicabut Bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran,” sebagai bentuk peringatan serius terhadap para pelajar.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran akan dampak buruk tawuran, tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga masa depan mereka. Pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi salah satu konsekuensi nyata yang akan dihadapi pelajar yang terbukti terlibat dalam aksi tawuran.
“Kegiatan ini sebagai peringatan keras bahwa keterlibatan dalam tawuran tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memiliki konsekuensi berat secara pidana,” ujar Adhi saat dikonfirmasi.
Spanduk-spanduk tersebut dipasang di delapan sekolah di wilayah Tamansari, termasuk SMA Negeri 2 Jakarta, SMK Negeri 35 Jakarta, dan SMP Negeri 22 Jakarta.
Selain pemasangan spanduk, edukasi tentang bahaya tawuran juga dilakukan melalui penyuluhan di sekolah-sekolah. Polisi memberikan penjelasan tentang pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menjerat pelaku tawuran, sekaligus menghimbau pelajar untuk menjadi pelopor lingkungan sekolah yang aman dan harmonis.
Tak hanya berhenti pada siswa, pihak kepolisian juga mengajak orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, khususnya agar tidak keluyuran hingga larut malam, yang sering kali menjadi momen rawan terjadinya tawuran.
Dengan sinergi antara polisi, sekolah, dan orang tua, Polsek Metro Tamansari berharap potensi tawuran di kalangan pelajar dapat ditekan, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta masa depan generasi muda yang lebih baik.