PASURUAN, faamnews.com-Tanah Kas Desa (TKD) adalah aset Desa yang wajib dan harus dikuasai oleh Pemdes yang bertujuan dapat memberikan sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
Berbeda dengan yang terjadi di Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, lantaran tanah TKD Desa tersebut dikuasai oleh perorangan yang diduga kuat hasil dari konspirasi jahat adanya jual beli yang melibatkan oknum Pemdes untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan.
Adanya dugaan jual beli tanah TKD Desa Nogosari yang terindikasi melibatkan oknum Pemdes itu sendiri menyeruak ke publik setelah menjadi tranding topik pembicaraan masyarakat Desa Nogosari yang peduli terhadap aset Desa agar kembali dimiliki seutuhnya.
Masyarakat menduga telah terjadi konspirasi jahat dengan dikuasainya aset Desa yang berupa tanah TKD tersebut oleh perseorangan yang seharusnya tidak boleh tersebut.
“Hingga kini tanah TKD tersebut masih dikuasai oleh perseorangan yang berinisial “N”, Pemdes juga seakan-akan tutup mata (ada unsur kesengajaan) dengan tidak melakukan tindakan apapun terhadap aset Desa itu,” beber salah satu tokoh warga Desa Nogosari yang enggan disebutkan namanya.
“Sebenarnya perkara ini sudah lama, sejak jaman kades sebelumnya (Kades Bagong) dan sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah. Tapi yang jadi pertanyaan di masyarakat kenapa Pemdes sekarang diam saja dan seakan-akan membiarkan tanpa ada tindakan..ada apa ini..??,” lanjut warga.
“Bahkan informasi yang beredar dimasyarakat bahwasanya tanah TKD tersebut sudah balik nama menjadi milik perseorangan berbentuk AJB Desa. Ada indikasi oknum Pemdes Nogosari terlibat dalam konspirasi ini,” sahut salah satu warga lainnya.
Salah satu staff Desa Nogosari Kuriyanto saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Hari Rabu (28/06/23) tidak berkomentar banyak dan hanya menyampaikan ” Maaf mas saya masih belum tau pastinya,” ujarnya.
Di lain kesempatan, “N” saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp di hari yang sama enggan menjawab meski nampak pesan sudah terbaca.
Sementara itu, Kades Nogosari Iswahyudi pada awak media menyampaikan bahwasanya “Itu udah selesai permasalahan nya mas dulu di waktu pemerintahanya pak Iman Sudarno,” ujar Kades Iswahyudi.
“Udah selesai di pengadilan mas bangunan di berikan ke pemerintah Desa, Musyawarah udah mas gak tau kalau yang bersangkutan belum puas,” pungkasnya. (por)