Jakarta – faamnews.com – Rapat paripurna DPD RI dihujani interupsi hingga anggota berbondong menghampiri Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti di kursi pimpinan. Anggota DPD RI Dapil Papua, Yorrys Raweyai, menilai gaya kepemimpinan LaNyalla mengecewakan atas kejadian itu.
“Ini adalah respons mayoritas anggota DPD yang tidak lagi bisa dibendung. Kekecewaan demi kekecewaan akibat gaya kepemimpinan otoriter dan tertutup Pak LaNyalla dan Pak Nono (Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono) sudah terakumulasi sejak lama, hingga memunculkan resistensi yang memuncak,” kata Yorrys kepada wartawan, Senin (15/7/24).
Ketua Komite II DPD itu menambahkan sejak awal seluruh anggota DPD menaruh harapan besar pada pimpinan DPD membawa perubahan bagi kelembagaan DPD ke arah yang lebih baik. Namun dia menilai hal itu tak tampak selama masa kepemimpinan LaNyalla.
“Pak LaNyalla dan Pak Nono telah memosisikan lembaga DPD seperti milik sendiri, di mana suara dan aspirasi kritis dan berbeda dari para anggota cenderung diabaikan,” tutur Yorrys.
Menurut Yorrys, keresahan dari anggota DPD itu mencapai puncak saat rapat paripurna DPD tersebut. Dia menilai Tata Tertib DPD versi perubahan yang hendak disahkan di paripurna tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.
“Tata Tertib itu dibuat untuk mengatur dan mengelola kinerja DPD agar lebih maksimal dalam memberi dampak bagi rakyat. Karena itu, Tata Tertib harus dipahami dan disepakati bersama, termasuk setiap urgensi perubahan yang hendak ditawarkan,” ujarnya.
Diketahui, rapat paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 sempat panas lantaran sebagian senator tak setuju jika Tatib terbaru DPD RI disetujui begitu saja. Mereka menilai tatib itu sangat berhubungan dengan pemimpin DPD ke depan yang dinilai ada unsur kepentingan.
Momen ini terjadi setelah para senator menginterupsi jalannya rapat yang dipimpin oleh LaNyalla Mattalitti pada Jumat (12/7) lalu. Kala Senator ingin menginterupsi LaNyalla melanjutkan hasil dari timja (tim kerja) terkait tatib ini untuk disahkan langsung.
Rapat sempat berjalan kondusif setelah ricuh. Satu per satu anggota menyampaikan pandangannya untuk tidak terburu-buru mengesahkan tatib.
Mereka menilai urusan tatib semestinya dibawa oleh panitia khusus (pansus), bukan timja (tim kerja). Kesimpulan rapat pun memutuskan agar tatib ini diharmonisasi terlebih dahulu hingga tepat dibawa pada paripurna selanjutnya.
(Amatus.Rahakbauw.K)