PASURUAN, faamnews.com- Dugaan adanya praktek monopoli oleh Pemkab Pasuruan dalam proses lelang untuk proyek revitalisasi pasar Cheng Hoo Pandaan yang menelan anggaran puluhan milyar tuai kecaman dari berbagai pihak.
Tidak ingin anggaran yang begitu besar hanya dijadikan oleh sejumlah oknum untuk memperkaya diri, gabungan pegiat lembaga swadaya masyarakat GERAM ( Gerakan Rakyat Anti Monopoli) yang berjumlah ratusan lurug kantor Bupati Pasuruan “Maslahat” pada Hari Rabu (19/06/2024).
Dalam orasinya, Ayik Suhaya dari ( LIRA) menyampaikan bahwa terkait pembangunan revitalisasi pasar Cheng ho yang bernilai 60 miliar, yang saat ini masih dalam tahapan proses lelang dan terindikasi adanya monopoli dalam proses lelang tersebut.
”Ada indikasi dugaan kongkalikong serta monopoli antara BLP dengan salah satu kontraktor untuk memenangkannya,” beber Ayik Suhaya.
Kami ingin penjelasan dari BLP tidak ada yang namanya pengkondisian lelang oleh pihak tertentu. Lelang harus fair kalau tidak, batalkan saja proyek revitalisasi pasar Cheng ho di Pandaan.
Usai orasi, perwakilan dari Geram yang berjumlah 17 NGO itu diterima PJ Bupati Andriyanto dan dipersilahkan memasuki gedung maslahat.
Dalam pertemuan tersebut nampak hadir Sekda Yudha, beberapa kepala OPD untuk menyampaikan pendapat bahwa kalau lelang pembangunan revitalisasi pasar Cheng ho memang ada unsur pengkondisian pemenang, maka sebaiknya di re tender lagi bahkan kalau perlu dibatalkan saja. Beda lagi dengan Gus Lukman ketua penjara, menantang OPD terkait pembangunan dan lelang untuk berani sumpah pocong. Kalau memang tidak ada pengkondisian pemenang lelang revitalisasi pasar Cheng ho.
Disisi lain, Direktur PUS@KA Lujeng Sudarto menyampaikan bahwa ada indikasi kuat dugaan kalau proyek Cheng ho di menang kan rekanan yang sama selama ini.
“Fakta atau sebuah kebetulan jika beberapa proyek kabupaten Pasuruan selama bertahun tahun, mulai tahun 2015-2023 rekanan yang didapat hanya ada satu rekanan yang sama, itu itu saja sebagai pemenangnya,” papar Lujeng.
Kalau indikasi itu terjadi ”Harga mati proyek pasar Cheng Ho harus dibatalkan.”
Lujeng juga meminta Pemkab tidak mudah diintervensi, Pemkab harus fair, transparan, berkeadilan dan tidak memonopoli untuk menentukan rekanan tertentu.
Ketua GMBI Distrik Pasuruan Mohammad Asyari menambahkan, dari beberapa data yang didapatkannya, Pemkab harus menghentikan proses lelang ini.
“Jadi kami minta proyek ini dibatalkan saja, jangan dilanjutkan apalagi menimbulkan banyak persoalan dan permainan seperti ini,” terangnya.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto saat menerima peserta aksi menyampaikan bahwa dirinya sangat menghormati proses dalam menyuarakan aspirasi dan kritikan yang disampaikan kawan – kawan NGO ini.
“Tapi, kawan – kawan juga harus menghormati proses yang sudah berjalan ini. Kami terima semua masukan dan kritikan yang disampaikan kawan – kawan NGO.”
“Sayang kalau revitalisasi ini di batalkan, kalau itu ada masalah dalam proses lelang, penyimpangan atau ada indikasi pengkondisian pemenang maka akan saya evaluasi lagi semuanya.”
Andriyanto berharap memang ada revitalisasi pembangunan pasar Cheng ho, sebab ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan agar tempat wisata ini bisa semakin baik, dan bagus kedepannya.
“Disamping itu untuk mendapatkan program ini, di seluruh Indonesia hanya ada dua kabupaten yang mendapatkan dana proyek pembangunan seperti ini,” pungkas PJ Bupati Andriyanto. (por/red)