MALANG, faamnews.com- Praktek pungli bisa terjadi dimana saja tak terkecuali dunia pendidikan yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi pelajar sekaligus penerus bangsa untuk tidak melakukan hal yang tidak menyimpang.
Seperti halnya apa yang terjadi di SMPN 2 Bantur Malang yang diduga kuat menjalankan praktek pungli secara terstruktur dan sistematis dengan mewajibkan seluruh siswanya harus “bayar” berdalih untuk sumbangan insidental yang mencapai jutaan rupiah.
Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa para wali murid siswa di SMPN 2 Bantur diketahui diwajibkan membayar uang sebesar 1 juta rupiah dengan dalih sumbangan insidental serta beberapa item sumbangan yang cukup besar membuat resah para wali murid yang mau tak mau harus membayarnya guna keberlangsungan pendidikan anak mereka meski berat.
Perlu diketahui, bahwasanya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua atau walinya.
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Meski telah ada Permen tersebut tidak semua sekolah mematuhinya peraturannya, seperti halnya di SMPN 2 Bantur Malang yang diduga kuat melakukan pungli “berkedok” sumbangan insidental dll.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh salah satu orang tua/wali murid siswa di SMPN 2 Bantur pada awak media bahwasanya dugaan pungli dilingkungan sekolahan tersebut sudah lama dan seakan menjadi tradisi dengan berbagai cara dan modus.
“Saya sangat menyayangkan serta menjadi beban atas kebijakan dari pihak sekolahan, mereka “mewajibkan” muridnya membayar uang sumbangan insidental senilai 1 juta dengan berbagai alasan untuk keperluan anak didik sekolah dll,” beber salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya tersebut.
“Tidak hanya sumbangan insidental saja, banyak sumbangan lainnya dan hampir setiap bulan wali murid mengeluarkan uang tak terduga tersebut,” lanjutnya.
Perlu diketahui bahwasanya sumbangan SMPN 2 Bantur Diduga Jalankan Praktek Pungli Berkedok Sumbangan Insidental yang sudah ditentukan besaran nominalnya oleh pihak sekolah sebesar 1jt rupiah tanpa terkecuali (diwajibkan).
Sementara itu, kasek SMPN 2 Bantur Harnowo saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Hari Jum’at (23/06/23) diam seribu bahasa tanpa menjawab konfirmasi awak media meski pesan nampak sudah terbaca. (yas/por)