Bekasi,Faamnews.com-Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan golongan terlarang yang dijual bebas, dengan melakukan penindakan hukum dan upaya preventif melalui Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satbinmas.
Dalam kurun waktu Januari hingga September 2024, Polisi berhasil memproses hukum 50 tersangka pengedar obat keras daftar G dan menyita ribuan barang bukti.
” Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Metro Bekasi dari periode Januari hingga September 2024 telah menangani 44 laporan polisi terkait peredaran obat daftar G dan berhasil mengamankan 50 orang tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi Kota,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/10).
Lanjut Suparyono menjelaskan bahwa keberhasilan dalam penanganan penangkapan para tersangka yang telah diraih tidak terlepas dari tim Satresnarkoba dan Satreskrim yang terlibat memberantas peredaran obat terlarang (daftar G) yang dijual bebas.
Dari penangkapan itu, petugas ungkap
Suparyono, berhasil menyita berbagai merk obat daftrar G sebanyak 35.146 butir kemudian HP berbagai merk sebanyak 48 buah, dan uang tunai sebesar Rp 40.927.500.
“Dari keseluruhan laporan yang ditangani, 36 laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Bekasi, sedangkan 8 laporan polisi masih dalam proses penyidikan,” jelas Suparyono.
Selain itu, Suparyono juga melaporkan keberhasilan dari Satrekrim Polres Metro Bekasi Kota yang juga telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat obat daftar G yang dijual bebas.
“Ada 10 laporan polisi pada tanggal 16 – 17 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Dari 10 Laporan terebut berhasil diamankan 10 orang tersangka di tempat yang berbeda di wilayah Polres Metro Bekasi Kota,”terangnya.
Menurutnya, pengungkapan Satrekrim dimulai dari melaksanakan observasi setelah mendapatkan laporan masyarakat kemudian anggota satreskrim melakukan upaya penegakan.
“Ada 10 tersangka laporan polisi yang diamankan dengan barang bukti berupa eximer sebanyak 138 butir, TMP, tramadol dan lain – lainnya,” katanya
Untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah melanggar pasal 435 yo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 436 ayat 1 yo Pasal 145 ayat 91 dan Undang – undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau denda sebanyak 5 Milyar.
Kasat resnarkoba yang diwakili Wakasat Kompol Suwolo Seto mengatakan, dalam menindak Lanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat – obat daftar G di Kota Bekasi sudah maksimal dan berhasil mengamankan para tersangka dan saat sedang dalam proses hukum yang berlaku.
“Terkait dengan tindakan adanya peredaran obat – obat daftar G tidak ada izin edarnya, Polisi bisa bekerja berdasarkan adanya pengaduan masyarakat untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan yang berdasarkan hukum karena tugas utama dan fungsi Satresnarkoba adalah terkait Narkoba,” urai Suwolo Seto.
Untuk itu, Ia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui dan menemukan ada toko obat obat daftar G tidak memenuhi syarat edar atau dekat dengan wilayahnya untuk efektif resistensi penanganannya segera mengadu melaporkan ke Polsek wilayah masing – masing.