Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Sita 29,59 Gram Sabu Siap Edar, Satu Tersangka Digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota

Total views : 226
  • Bagikan

Tanggerang,Faamnews.com- Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I, jenis sabu berinisial PBK (28) Warga Tangerang Selatan.

Tersangka ditangkap saat berada dirumah kontrakan di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (10/9). Selain tersangka, Polisi juga menyita sabu siap edar seberat 29,59 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan tersangka yang di duga sebagai pengedar berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu siap edar dengan berat Brutto 29,59 gram,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” tandas Zazali.

banner 325x300
Penulis: Riika nengsih
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.