Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan

Total views : 197
  • Bagikan

PASURUANfaamnews.com – Pelaku pengedar barang terlarang narkotika jenis sabu berhasil di amankan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan, melanjutkan adanya informasi dari warga, satuan kepolisian Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan segera mengamankan pelaku.

Pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Ds. Bulukandang, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan, diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis sabu, selanjutnya Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan sehingga Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 22.30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang berinisial (w)karena diduga , pidana penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis sabubeserta barang buktinya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Akp Agus Purnomo, S.H, M.H menyampaikan, pihaknya mnerima laporan dari masyarakat, disitulah bermula melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Awalnya di informasi warga, pelaku ini di curigai melakukan tindak pidana narkoba, di situlah kami kembangkan bersama anggota. Memang benar adanya apa yang dilakukan terlapor “M”, saat anggota melakukan penangkapan, jelas terbukti dengan adanya barang jenis sabu 15 (lima belas) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor total 21,15 (dua satu koma satu lima) gram,
1 (satu) buah handphone merk Redmi sarna hitam,1(satu) buat skrup yg terbuat dari sedotan 1(satu) buah timbangan elektrik warna

Saat ini terduga pelaku di amankan, guna dalam pengembangan dari hasil informasi yang ada dan beberapa alat bukti yang di miliki terduga,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan (13 Juni 2023)

Terkait perilaku dan tindakan oknum peredaran barang terlarang tersebut, oknum bisa mendapatkan efek jera, ancaman Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 325x300
Penulis: Por/kabiro pasuruan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.