Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Sengketa Tanah TKD Martopuro Memanas, Sejumlah Pihak Di Panggil Tipikor Polres

PASURUAN, faamneews.com-Sengketa tanah TKD Desa Martopuro Kecamatan Purwosari berlanjut dan kian memanas setelah di keluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Unit Tipikor Polres Pasuruan.

Sebelumnya diketahui setelah Kades Martopuro yang saat ini menjabat di laporkan warganya. Kini, mantan Kades Martopuro serta Ketua BPD dan Kasun Lakemar giliran mendapat undangan ke Polres Pasuruan, pada Hari Kamis (27/2/25).

Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa proses hukum sengketa lahan TKD tetap bergulir, Kanit Tipikor Polres Pasuruan Iptu Santy Wijaya menyampaikan, langkah kedepan melanjutkan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dari berkas perkara pejabat lama.

“SP2HP tersebut menjelaskan bahwa pergantian penyidik atas laporan tersebut dan perkembangan atas laporan,” ujar Kanit Tipikor Santy Wijaya.

Lebih lanjut, Santy Wijaya juga menyampaikan bahwa “selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait 2 saksi yang di mintai keterangan. Berikut undangan permintaan keterangan saksi sudah di kirimkan langsung demikian,” imbuh Kanit Santy Wijaya.

Disisi lain, mantan Kepala Desa (Kades) Martopuro H. Muntoha mengaku kaget dengan adanya hal tersebut, dirinya terkejut mendapat informasi kalau akan dimintai keterangan terkait polemik Kades Martopuro saat ini dengan warganya.

“La ula opo aku melok melok, wong aku gak onok kaitane, wes leren akhir tahun 21 (Kenapa aku ikut ikut, kan saya gak ada kaitannya, sudah berhenti akhir tahun 21),” papar mantan Kades Martopuro H. Muntoha.

Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Heru, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media mengaku kalau dirinya akan dimintai keterangan.

“Kalau terkait masalah Subagio, BPD memang semuanya sudah tahu Bagio (Sapaan Subagio) menyewa tanah kas desa dan selanjutnya dialihkan ke orang lain tidak tahu. Tahu tahu ada masalah ini.”

“Untuk keputusan desa tentang sewa menyewa tanah kas desa selama saya menjabat BPD, belum pernah membuat keputusan desa tentang sewa menyewa tanah kas desa,” beber Heru.

Mungkin perkades bukan perdes. Kalau perkades kewenangan kepala desa,” tutup Ketua BPD Martopuro.

Seperti diketahui bahwa satu tahun yang lalu, Kades Martopuro, Rianto, dilaporkan warganya, Hadi Subagio ke Polsek Purwosari. Lalu, oleh Polsek Purwosari kasusnya dilimpahkan ke Polres Pasuruan. (lum/pur/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *