Jakarta,Faamnews.com- Korban perampokan yang berkerja sebagai driver taksi online menyampaikan terimakasih kepada Polda Metro Jaya saat mobilnya yang dirampok sudah kembali ketangannya.
Perempuan berinisial BI ini tampak begitu bahagia ketika Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra secara langsung menyerahkan barang bukti mobil yang sempat dirampok oleh pelaku MIS alias Ibnu (30), di Tol JORR Jatiasih, Bekasi Kota, pada Sabtu (7/9/2024).
Pelaku Ibnu ditangkap oleh tim Subdit Resmob pada Selasa (10/9/2024).
“Pada hari ini kami kembalikan kepada Ibu untuk bisa dipergunakan mestinya. Semoga ini bisa menjadi hal yang positif dan bisa mendukung Ibu nantinya di dalam aktivitas sehari-hari. Kami serahkan kunci mobilnya dan ini STNKnya,” kata Wira kepada korban usai jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
BI sendiri hadir langsung dan menerima kembali kendaraan miliknya.
Dia menyampaikan terimakasihnya kepada Polda Metro Jaya yang sudah berhasil dengan cepat mengungkap kasus ini.
“Saya atas nama pribadi mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada tim kepolisian Polda, terutama kepada Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya. Terima kasih sekali karena cepatnya proses penyelesaian kasus saya ini,” ujarnya.
Lebih jauh, dia mengungkap jika Polda Metro Jaya sudah membantu korban, bahkan tidak adanya biaya yang perlu dikeluarkan oleh korban selama kasus ini diusut oleh Polda Metro Jaya.
“Penangkapannya sangat cepat sekali, prosesnya juga cepat dan dalam proses itu juga saya banyak dibantu oleh pihak kepolisian, sangat memudahkan saya, seperti tidak adanya biaya yang harus saya keluarkan dan segala macam, sehingga kendaraan saya bisa kembali dan proses penemuanya itu terungkap dengan sangat cepat,”tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online wanita dirampok oleh penumpangnya sendiri di ruas Jalan Tol JORR, Jatiasih, Bekasi Kota.
Dalam aksinya pelaku menjerat Korban dengan tali tambang yang sudah disiapkan sembari mengancam menggunakan senjata tajam.
Korban yang ketakutan pada akhirnya menyerahkan harta bendanya ke pelaku termasuk mobil milik korban. Korban kemudian ditinggal dipinggir jalan oleh pelaku. Korban langsung membuat laporan ke Polsek Jatiasih.
Dari laporan korban tim Subdit Resmob Polda Metro dipimpin AKBP Titus Yudho Uly berhasil membekuk pelaku pada Selasa (10/9/2024).
“Pelaku Ibnu berhasil diamankan di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan di pusat perbelanjaan. Dari pemeriksaan aksinya itu lantaran akumulasi hutang dari rekan kerjanya. Terdesak ditagih pelaku terlilit hutang puluhan juta pelaku terpaksa merencanakan perampokan,” ungkap Titus.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP. ” Pelaku terancam hukuman maksimal 12 penjara,” tandas Titus.