Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Selebgram Chandrika Chika Diamankan Polisi Terkait Narkoba Bersama 5 Rekannya

Total views : 190
  • Bagikan

Jakarta,Faamnews.com– Tim Resnarkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan 6 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Ke enam orang terdiri 3 laki-laki dan 3 wanita berinisial AT (24), NJ (22), AMO (22), CK (20), BB (25) dan HJ (27) ditangkap petugas di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/4) malam, usai mendapat laporan dari masyarakat.

“Kejadian ini pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan. Ada laporan masyarakat hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” ucap
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan
AKP Reska Anugrah.

“Di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki,” sambungnya

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah pods vape yang berisi cairan ganja.

Barang bukti yang diamankan adalah satu pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid thc,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui semuanya positif mengonsumsi narkoba. “Keenam tersangka sudah tes urin semuanya positif. Empat orang positif ganja, 2 orang metafetamin,”ungkapnya.

Dari keenam tesangka, diketahui perempuan berinisial CK merupakan seorang selebgram dan laki-laki berinisial HJ merupakan atlet esport. Polisi menyebut CK sudah satu tahun lebih mengonsumsi narkoba tersebut.

“Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana. Mereka memakai bergantian. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK, dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih,” tuturnya.

Saat disinggung apakah CK adalah Chandrika Chika, AKP Reska Anugrah pun membenarkannya. “Iya (Chandrika Chika),”jelasnya. Atas kasus ini, keenam orang tersebut terancam hukuman pidana selama empat tahun.”Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.