Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Selain Sempat Ditahan, Korban Pencurian Motor Dimintai Uang Oleh Oknum Polsek Rejoso

Total views : 1,250
  • Bagikan

PASURUAN, faamnews.com- Tindakan semena-mena serta diduga tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Rejoso Resort Polresta Pasuruan Kota terhadap warga yang melaporkan pencurian kendaraan motor miliknya perlahan mulai terkuak.

Tidak hanya melakukan penahanan, korban pencurian kendaraan bermotor tersebut juga diduga kuat dimintai sejumlah uang oleh oknum anggota Polsek Rejoso sebagai imbalan uang damai agar kasus tersebut selesai.

Informasi yang dihimpun awak media bahwasanya anggota Polsek Rejoso meminta sejumlah uang terhadap korban agar segera bisa di keluarkan dari tahanan jeruji besi polsek Rejoso senilai 8 juta rupiah, yang awalnya meminta puluhan juta rupiah.

“Korban diminta uang puluhan juta rupiah oleh oknum anggota Polsek Rejoso, dan deal 8 juta. Uang itu diserahkan melalui seseorang yang bernama Kaji Darto,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Saat awak media konfirmasi siapa kaji Darto yang dimaksud tersebut, dirinya belum mengetahui pasti kapasitas dia sebagai apa, entah anggota Polsek Rejoso atau orang sipil.

“Setelah terjadi kesepakatan senilai 8 juta, uang itu diserahkan melalui kaji Darto salah satu warga Lekok Pasuruan untuk diberikan kepada anggota Polsek Rejoso,” lanjutnya.

Adanya informasi bahwa anggota Polsek Rejoso telah meminta dan menerima sejumlah uang dari korban pencurian yang hendak melaporkan kejadian tersebut dibenarkan oleh Wahyu yang didampingi salah satu rekannya yang bernama Indro.

“Iya benar kejadian itu ada, kebetulan yang melayani mereka anggota yang sedang piket di kantor. Dan uang itu memang kita terima serta digunakan untuk keperluan dikantor,” ujar Wahyu.

“Saya diberi kewenangan oleh Kapolsek, hampir semua urusan terkait di Polsek Rejoso saya yang handle meski saya tidak punya jabatan. Kanit Reskrim adalah pak Johan, Kebetulan saya selaku anggota senior disana,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian yang menimpa korban yang berinisial H, J serta F tersebut tentu berbanding terbalik dengan motto Kepolisian Republik Indonesia PRESISI, yang berfungsi mengayomi serta melindungi masyarakat luas dari tindak kejahatan apapun tanpa tebang pilih.

Diketahui bahwasanya korban melaporkan kejadian kehilangan kendaraan motor Honda beat di tempat kost yang bernopol N 20xx VAI ke Polsek Rejoso sekira pada Hari Sabtu (03/06/23) dilingkungan Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.