foto : Ilustrasi
Sampang, Faamnews com – Hoirul Anwar, PJ Kades Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur mengeluarkan kebijakan yang merugikan terhadap Perangkat desa setempat. Minggu, 25/08/2024
Berdasarkan pengakuan dari beberapa perangkat Desa Karang Penang Onjur yang merasa dirugikan, bahwa PJ Kades telah menipu dirinya (perangkat desa setempat) dengan memberikan surat berbungkus amplop berwarna merah yang isinya surat pemberhentian (pemecatan) oleh PJ Kades tersebut , tertanggal sejak 16 Agustus 2024, pasca seminggu dirinya ditetapkan sebagai PJ Kades.
Ironisnya, setelah semua perangkat desa, mulai dari Kepala Dusun, Kaur, Kasi hingga Sekretaris desa menerima surat tersebut namun isinya berbeda.
Sebanyak 7 orang dari perangkat desa menerima amplop yang didalamnya isi surat pemecatan, sementara perangkat desa yang lain dalam amplopnya berisi tulisan SELAMAT DAN SUKSES.
Siti Istifanah, Kasi Kesejahteraan Desa Karang Penang Onjur, saat ditemui oleh media ini usai menerima surat pemecatan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, dirinya sangat merasa ditipu oleh PJ Kades Karang Penang Onjur.
“PJ Kades ini telah menipu kami, pak .!” ucap Istifanah
“Awalnya Kami diundang oleh PJ Kades disuruh berkumpul di Balai desa dalam rangka rapat evaluasi dan pembenahan desa, namun diakhir acara diisi dengan pemecatan. kemudian semua perangkat desa diberi amplop berwarna merah yang isinya tidak sama, ada sebagian perangkat desa isinya surat pemecatan, dan sebagian amplopnya berisi ucapan selamat dan sukses, ada apa ini”. geram Istifanah
“PJ Kades ini sudah menabrak peraturan undang-undang desa, yang seharusnya pemecatan itu diusulkan oleh PJ Kades kepada Bupati / PJ Bupati melalui Camat, dengan didasari alasan dan pelanggarannya, kok tiba-tiba Kami dipecat, ini kan lucu.” jelasnya
Senada diutarakan oleh Uswatun Nurul Hasanah, Kepala Dusun (Kasun) Bandungan, dirinya dipecat tanpa alasan yang jelas.
“Saya juga heran mas…! kenapa dan ada apa, kok kita-kita ini dipecat secara tiba-tiba, padahal kita ini aktif melaksanakan tugas.” tandas Nurul penuh kesal
Sementara itu, Hoirul Anwar PJ Kades Karang Penang Onjur saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan, bahwa dirinya telah memecat perangkat desa sebanyak 7 orang termasuk sekretaris desa.
“Ya betul, Saya telah memecat perangkat desa bahkan sekdesnya juga saya pecat.” ucap Hoirul Anwar melalui telpon selulernya
Saat disinggung alasan dalam pemecatan tersebut, Hoirul Anwar mengatakan bahwa dirinya hanya menyetujui permintaan Masyarakat.
“Saya hanya menyetujui saja mas, permintaan dari tokoh masyarakat.” lanjutnya
“Gini aja mas…! Kita bicarakan di Balai saja hari Senin.
Pentingnya diketahui, bahwa peraturan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa 2024) mengalami beberapa perubahan,
salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Hingga berita ini ditulis, bahwa pemecatan tersebut ditandatangani sejak 16 Agustus 2024, dan sampai saat ini tidak ada tembusan terhadap pihak-pihak terkait (BPD, Camat, DPMD)
(Red/Tim)