SIDOARJO, faamnews.com- Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di bawah kepemimpinan Kasatresnarkoba Rudi Prabowo kian gencar memberantas peredaran narkotika sesuai instruksi Kapolri Listyo Sigit.
Tidak hanya gencar melaksanakan edikasi bahaya narkotika ke beberapa daerah wilayah hukumnya, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga diketahui tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika.
Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pasangan suami-istri (Pasutri) yang meresahkan masyarakat dan tengah melakukan transaksi narkotika dengan sistem ranjau.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat konferensi pers menyampaikan bahwa pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024.
“Mereka ditangkap jajaran Satresnarkoba saat sedang meranjau sabu di depan sebuah mini market kawasan Bangsri Sukodono,” beber Kapolresta Christian Tobing.
Lebih lanjut, Kapolresta Christian Tobing juga memaparkan bahwa Saat ditangkap, pasutri tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar seberat 1,18 gram.
Tidak berhenti disitu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasutri tersebut diketahui telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali dan setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A,” imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, pada Hari Rabu (8/5/2024).
“Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos di Keboharan, Krian atau kos di Wonoayu, Sidoarjo ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong.”
“Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram,” ujar Kasatreskoba Rudi Prabowo yang ikut mendampingi Kapolresta saat pres release.
“Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba Rudi Prabowo. (por/red)