PASURUAN, faamnews.com- Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Iptu Agus Yulianto kembali ringkus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Berawal adanya informasi dari masyarakat, Satresnarkoba berhasil meringkus pasangan suami istri asal Dusun Badut Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol dengan barang bukti yang cukup fantastis.
Dari pasangan suami istri yang berinisial ND (46) dan TM (42) tersebut, satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan puluhan kantong plastik berisi narkotika jenis sabu siap edar.
Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 84 kantong sabu dengan berat total 107,86 gram dari pasangan suami istri tersebut.
Kasatresnarkoba Iptu Agus Yulianto pada awak wedia pada Hari Rabu (28/08/24) menyampaikan bahwa pasangan suami istri tersebut diamankan di sebuah gubuk.
“Pengungkapan ini hasil penyelidikan dari informasi adanya tindak pidana jual beli sabu di Desa Wonosunyo,” beber Kasat Agus.
Lebih lanjut, kasat Agus juga menyampaikan bahwa TM diamankan di sebuah gubuk di desanya. Petugas menemukan 83 kantong plastik berisi sabu total seberat keseluruhan 90,62 gram, 52 butir inex, dan uang Rp 300 ribu.
“Kami mengembangkan hingga mengamankan ND (46) di rumahnya. Dari ND, ikut diamankan barang bukti satu kantong plastik sabu 17,24 gram, timbangan elektrik dan handphone.”
“Atas perbuatannya Pasangan suami-istri ini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” pungkas Kasatresnarkoba Iptu Agus Yulianto. (por/red).